Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Sebut Dakwaan Putri Candrawathi Rontok, Febri Diansyah: Sejak Awal Seharusnya Tak Didakwa Pembunuhan

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menyebut tuduhan pernyertaan pembunuhan yang dikenakan pada istri Ferdy Sambo telah rontok.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Terbaru, pengacara Febri Diansyah menyebut dakwaan pada Putri Candrawathi telah rontok, Selasa (27/12/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Dakwaan terhadap Putri Candrawathi diklaim telah rontok, sehingga istri Ferdy Sambo tersebut seharusnya dibebaskan dari hukumannya.

Dilansir TribunWow.com, pengacara Putri, Febri Diansyah menyebut kliennya tak ikut serta secara aktif dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sehingga, bisa dikatakan bahwa Putri sejak awal seharusnya tak ikut dipersangkakan seperti Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR maupun Kuat Maruf.

Baca juga: Justru Memberatkan, Ahli Pidana Ferdy Sambo Sebut Orang yang Menyuruh Membunuh Harus Dihukum

Hal ini disimpulkan Febri setelah mendengar kesaksian ahli pidana dari pihaknya, Elwi Danil dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Enggak bisa seseorang yang hanya kebetulan berada di tempat yang salah, di waktu yang keliru, tiba-tiba juga dituduh sebagai pelaku," ujar Febri dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Menurut Febri, prinsip serupa juga disampaikan oleh para ahli pidana lain yang sempat diundang ke pengadilan.

Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan bagaimana dirinya kini bisa menjadi pengacara Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (4/11/2022).
Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan bagaimana dirinya kini bisa menjadi pengacara Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (4/11/2022). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan pada Putri Candrawathi di Magelang, Ini Pendapat Ahli Psikologi dan Kriminolog

"Jadi tidak bisa orang yang secara pasif, tidak mencegah atau tidak menasihati suaminya, ini yang dituduhkan ke Bu Putri kan," tutur Febri.

"Dia dituduh pasal pembunuhan (berencana) karena tidak mencegah atau tidak menasihati suaminya. Itu jelas-jelas perbuatan yang pasif."

Putri pada saat penembakan Brigadir J, mengaku hanya berdiam di kamar dan tak tahu apa yang terjadi.

Sehingga, berdasar fakta persidangan dan keterangan ahli, Febri menyimpulkan bahwa yang ditudingkan pada Putri terbukti telah rontok.

"Kalau kita hubungkan dengan keterangan ahli tadi, dengan fakta persidangan, sebenarnya bagian-bagian penting dari dakwaan Bu Putri semakin banyak yang rontok," tutur Febri.

"Bahkan kami mengatakan sejak awal seharusnya Bu Putri tidak didakwa pembunuhan atau pembunuhan berencana."

Baca juga: Pengacara Brigadir J Ancam Laporkan Ahli yang Sebut Kasus Rudapaksa Putri Candrawathi Kredibel

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 02.16:

Ferdy Sambo Kalap setelah Ditipu Putri Candrawathi?

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyangsikan adanya motif terkait pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
12
Tags:
Putri CandrawathiFebri DiansyahFerdy SamboBrigadir JKuat Maruf
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved