Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Isi Chat Ferdy Sambo dan Bharada E seusai Kematian Brigadir J, atas Namakan Kapolri Bahas Ini

Ahli Digital Puslabfor beberkan isi percakapan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan YouTube Polri TV Radio
Potret Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada E dalam kolase. Terbaru, ahli mengungkapkan percakapan antara Ferdy Sambo dan Bharada E seusai kematian Brigadir J, Senin (19/12/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Setelah insiden pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dua terdakwa penembak ternyata sempat berkomunikasi.

Dilansir TribunWow.com, terdakwa Ferdy Sambo masih menghubungi mantan ajudannya Richard Eliezer alias Bharada E.

Dalam pesan tersebut, Ferdy Sambo menanyakan kondisi Bharada E dan menyebut mengenai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Terungkap Isi Grup WA Duren Tiga yang Dibuat setelah Kematian Brigadir J, Beranggotakan 5 Terdakwa

Adapun isi percakapan tersebut diungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Ahli Digital Puslabfor Adi Setya yang dihadirkan di persidangan tersebut, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait komunikasi antar terdakwa.

Adi membenarkan hal tersebut dan membeberkan percakapan antara Ferdy Sambo dan Bharada E yang dilakukan pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Ada (percakapan-red) antara akun WA atas nama Richard dengan akun WA atas nama Irjen Ferdy Sambo. Komunikasi dilakukan pada tanggal 19/7/2022 pukul 3.48 Am," terang Adi dikutip Tribunnews.com.

Jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022).
Jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Mengaku Salah, Ferdy Sambo Ungkap Alasan Tak Laporkan Rudapaksa dan Justru Bunuh Brigadir J

Ferdy Sambo menjadi orang pertama yang menanyakan kabar Bharada E.

Ia kemudian mengatasnamakan Kapolri seolah ingin mengintimidasi dengaan memperlihatkan kedekatannya dengan orang nomor satu di Institusi Polri tersebut.

"Yang pertama adalah dari akun WA Irjen Ferdy Sambo mengirimkan kalimat 'Kamu sehat ya?' kemudian, 'Bapak Kapolri menyampaikan kalau ada yang nggak nyaman laporkan saya segera, biar saya laporkan bapak Kapolri'," tutur Adi.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga disinyalir melakukan doktrinasi dengan menyebut soal keluarga Bharada E yang berada di Manado.

"Kemudian dijawab akun WA atas nama Richard 'Siap sehat bapak, siap baik bapak' kemudian ditanggapi oleh akun WA Ferdy Sambo 'Buat tenang keluarga di Manado ya Cad, WA saya kalau ada yang nggak enak di hati kamu'," beber Adi.

"Kemudian dijawab oleh akun WA Richard 'Siap baik bapak'," imbuhnya.

"Artinya ahli ini sesuai dengan BAP?" tanya jaksa.

"Iya," aku Adi.

Baca juga: Beragam Komentar Mahfud MD, Wakapolri hingga Eks Hakim Agung soal Sidang Ferdy Sambo dan Brigadir J

Bukti Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan

Pakar hukum pidana Benny Daga buka suara mengenai jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Benny menilai bahwa ada indikasi kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut memenuhi pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hal ini bisa dibuktikan dengan dua alat bukti yakni keterangan saksi yang konsisten diimbuhi dengan petunjuk dari saksi ahli.

Baca juga: Ungkap 2 Kelemahan Skenario Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Omong Kosong Kalau Putri Tidak Tahu

Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa keterangan dari terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dan pengakuan Ferdy Sambo yang saling berbantahan.

Terutama perkara sarung tangan yang disebut Bharada E dipakai Ferdy Sambo ketika menembak Brigadir J.

Karena memakai sarung tangan inilah maka DNA Ferdy Sambo tidak melekat di senjata api HS yang dipakainya menembak ke arah dinding, dan diduga ke arah Brigadir J.

Jika penggunaan sarung tangan ini bisa dibuktikan, maka Ferdy Sambo dipastikan telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Namun, menurut Benny, hal ini juga bisa dibuktikan melalui dua faktor lain.

"Yang paling pertama ada keterangan saksi," ucap Benny dikutip kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (17/12/2022).

"Dari semua saksi yang ada ini, saksi konsisten, saksi dari jaksa konsisten menyebut bahwa semua terencana dan diatur oleh FS, terutama Eliezer."

Kolase potret terdakwa Ferdy Sambo (kiri) dan Richard Eliezer alias Bharada E saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Kolase potret terdakwa Ferdy Sambo (kiri) dan Richard Eliezer alias Bharada E saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Bharada E Berkaca-kaca Kisahkan Brigadir J Kesakitan setelah Ditembak: Ferdy Sambo Langsung Maju

Kemudian, adanya perencanaan dalam pembunuhan tersebut bisa dibuktikan lewat keterangan saksi ahli.

"Yang kedua keterangan ahli. Bolehlah kita berdebat soal keterangan ahli DNA, bolehlah kita berdebat soal keterangan ahli digital forensik, bolehlah kita berdebat dari keterangan ahli balistik," terang Benny.

"Tetapi kita tidak bisa berdebat daripada ahli poligraf, lie detector. Itu tidak boleh dikesampingkan."

Benny mengakui bahwa pembuktian menggunakan tes kebohongan tidak diatur dalam KUHP.

Namun, kesaksian ahli poligraf bisa dijadikan dasar sebagai alat bukti surat atau petunjuk keterangan ahli seperti tertera dalam pasal 184 KUHP.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Ferdy SamboBharada EBrigadir JPutri CandrawathiBripka RRKuat MarufKapolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved