Polisi Tembak Polisi
Isi Chat Ferdy Sambo dan Bharada E seusai Kematian Brigadir J, atas Namakan Kapolri Bahas Ini
Ahli Digital Puslabfor beberkan isi percakapan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Setelah insiden pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dua terdakwa penembak ternyata sempat berkomunikasi.
Dilansir TribunWow.com, terdakwa Ferdy Sambo masih menghubungi mantan ajudannya Richard Eliezer alias Bharada E.
Dalam pesan tersebut, Ferdy Sambo menanyakan kondisi Bharada E dan menyebut mengenai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Terungkap Isi Grup WA Duren Tiga yang Dibuat setelah Kematian Brigadir J, Beranggotakan 5 Terdakwa
Adapun isi percakapan tersebut diungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Ahli Digital Puslabfor Adi Setya yang dihadirkan di persidangan tersebut, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait komunikasi antar terdakwa.
Adi membenarkan hal tersebut dan membeberkan percakapan antara Ferdy Sambo dan Bharada E yang dilakukan pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Ada (percakapan-red) antara akun WA atas nama Richard dengan akun WA atas nama Irjen Ferdy Sambo. Komunikasi dilakukan pada tanggal 19/7/2022 pukul 3.48 Am," terang Adi dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Mengaku Salah, Ferdy Sambo Ungkap Alasan Tak Laporkan Rudapaksa dan Justru Bunuh Brigadir J
Ferdy Sambo menjadi orang pertama yang menanyakan kabar Bharada E.
Ia kemudian mengatasnamakan Kapolri seolah ingin mengintimidasi dengaan memperlihatkan kedekatannya dengan orang nomor satu di Institusi Polri tersebut.
"Yang pertama adalah dari akun WA Irjen Ferdy Sambo mengirimkan kalimat 'Kamu sehat ya?' kemudian, 'Bapak Kapolri menyampaikan kalau ada yang nggak nyaman laporkan saya segera, biar saya laporkan bapak Kapolri'," tutur Adi.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga disinyalir melakukan doktrinasi dengan menyebut soal keluarga Bharada E yang berada di Manado.
"Kemudian dijawab akun WA atas nama Richard 'Siap sehat bapak, siap baik bapak' kemudian ditanggapi oleh akun WA Ferdy Sambo 'Buat tenang keluarga di Manado ya Cad, WA saya kalau ada yang nggak enak di hati kamu'," beber Adi.
"Kemudian dijawab oleh akun WA Richard 'Siap baik bapak'," imbuhnya.
"Artinya ahli ini sesuai dengan BAP?" tanya jaksa.
"Iya," aku Adi.
Baca juga: Beragam Komentar Mahfud MD, Wakapolri hingga Eks Hakim Agung soal Sidang Ferdy Sambo dan Brigadir J
Pakar hukum pidana Benny Daga buka suara mengenai jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Benny menilai bahwa ada indikasi kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut memenuhi pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal ini bisa dibuktikan dengan dua alat bukti yakni keterangan saksi yang konsisten diimbuhi dengan petunjuk dari saksi ahli.
Baca juga: Ungkap 2 Kelemahan Skenario Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Omong Kosong Kalau Putri Tidak Tahu
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa keterangan dari terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dan pengakuan Ferdy Sambo yang saling berbantahan.
Terutama perkara sarung tangan yang disebut Bharada E dipakai Ferdy Sambo ketika menembak Brigadir J.
Karena memakai sarung tangan inilah maka DNA Ferdy Sambo tidak melekat di senjata api HS yang dipakainya menembak ke arah dinding, dan diduga ke arah Brigadir J.
Jika penggunaan sarung tangan ini bisa dibuktikan, maka Ferdy Sambo dipastikan telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Namun, menurut Benny, hal ini juga bisa dibuktikan melalui dua faktor lain.
"Yang paling pertama ada keterangan saksi," ucap Benny dikutip kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (17/12/2022).
"Dari semua saksi yang ada ini, saksi konsisten, saksi dari jaksa konsisten menyebut bahwa semua terencana dan diatur oleh FS, terutama Eliezer."

Baca juga: Bharada E Berkaca-kaca Kisahkan Brigadir J Kesakitan setelah Ditembak: Ferdy Sambo Langsung Maju
Kemudian, adanya perencanaan dalam pembunuhan tersebut bisa dibuktikan lewat keterangan saksi ahli.
"Yang kedua keterangan ahli. Bolehlah kita berdebat soal keterangan ahli DNA, bolehlah kita berdebat soal keterangan ahli digital forensik, bolehlah kita berdebat dari keterangan ahli balistik," terang Benny.
"Tetapi kita tidak bisa berdebat daripada ahli poligraf, lie detector. Itu tidak boleh dikesampingkan."
Benny mengakui bahwa pembuktian menggunakan tes kebohongan tidak diatur dalam KUHP.
Namun, kesaksian ahli poligraf bisa dijadikan dasar sebagai alat bukti surat atau petunjuk keterangan ahli seperti tertera dalam pasal 184 KUHP.(TribunWow.com/Via)