Polisi Tembak Polisi
Isi Chat Ferdy Sambo dan Bharada E seusai Kematian Brigadir J, atas Namakan Kapolri Bahas Ini
Ahli Digital Puslabfor beberkan isi percakapan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Pakar hukum pidana Benny Daga buka suara mengenai jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Benny menilai bahwa ada indikasi kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut memenuhi pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal ini bisa dibuktikan dengan dua alat bukti yakni keterangan saksi yang konsisten diimbuhi dengan petunjuk dari saksi ahli.
Baca juga: Ungkap 2 Kelemahan Skenario Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Omong Kosong Kalau Putri Tidak Tahu
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa keterangan dari terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dan pengakuan Ferdy Sambo yang saling berbantahan.
Terutama perkara sarung tangan yang disebut Bharada E dipakai Ferdy Sambo ketika menembak Brigadir J.
Karena memakai sarung tangan inilah maka DNA Ferdy Sambo tidak melekat di senjata api HS yang dipakainya menembak ke arah dinding, dan diduga ke arah Brigadir J.
Jika penggunaan sarung tangan ini bisa dibuktikan, maka Ferdy Sambo dipastikan telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Namun, menurut Benny, hal ini juga bisa dibuktikan melalui dua faktor lain.
"Yang paling pertama ada keterangan saksi," ucap Benny dikutip kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (17/12/2022).
"Dari semua saksi yang ada ini, saksi konsisten, saksi dari jaksa konsisten menyebut bahwa semua terencana dan diatur oleh FS, terutama Eliezer."

Baca juga: Bharada E Berkaca-kaca Kisahkan Brigadir J Kesakitan setelah Ditembak: Ferdy Sambo Langsung Maju
Kemudian, adanya perencanaan dalam pembunuhan tersebut bisa dibuktikan lewat keterangan saksi ahli.
"Yang kedua keterangan ahli. Bolehlah kita berdebat soal keterangan ahli DNA, bolehlah kita berdebat soal keterangan ahli digital forensik, bolehlah kita berdebat dari keterangan ahli balistik," terang Benny.
"Tetapi kita tidak bisa berdebat daripada ahli poligraf, lie detector. Itu tidak boleh dikesampingkan."
Benny mengakui bahwa pembuktian menggunakan tes kebohongan tidak diatur dalam KUHP.
Namun, kesaksian ahli poligraf bisa dijadikan dasar sebagai alat bukti surat atau petunjuk keterangan ahli seperti tertera dalam pasal 184 KUHP.(TribunWow.com/Via)