Polisi Tembak Polisi
Sebut Kesaksian Ferdy Sambo Tak Masuk Akal, Hakim Wahyu Iman Santoso Kini Dilaporkan Kuat Maruf
Pihak terdakwa Kuat Maruf melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Menurut hakim, tidak mungkin Ferdy Sambo tidak tahu siapa saja yang akan mendampingi istrinya saat isolasi mandiri.
"Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? Ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada terdakwa Eliezer, ada Susi dan Istri saudara. Di belakangnya baru ada Ricky Rizal (Bripka RR) dan Yosua (J)," ujar hakim.
Sementara, ART Ferdy Sambo, Susi, tak ikut isolasi seperti yang lain, padahal sama-sama baru datang dari Magelang, Jawa Tengah.
"Jadi sangat lucu kalau tadi saudara mengatakan 'Saya tidak tahu siapa yang mau diajak'."

Baca juga: 30 Tahun Pengabdian Hancur Gara-gara Ferdy Sambo, Eks Kabag Gakkum Polri Menangis: Jenderal Kok Tega
Kemudian, Ferdy Sambo mengaku hendak pergi ke rumah singgahnya di jalan Bangka, Jakarta Selatan untuk bersiap hendak bermain bulu tangkis.
Ia mengatakan berniat meminta keterangan dari Brigadir J pada malam hari setelah melakukan kegiatan tersebut.
Namun emosinya tersulut saat melihat Brigadir J di depan gerbang TKP rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan dan baru memutuskan untuk menemui sang ajudan.
Rupanya, hal ini berbeda dengan keterangan saksi dari patwal, serta eks ajudan Ferdy Sambo, Prayogi dan Adzan Romer.
"Kemarin Prayogi, Adzan Romer dan Patwal itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu," tukas hakim.
"Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada."
"Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena saudara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya," tandasnya.(TribunWow.com/Via)