Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Sebut Kesaksian Ferdy Sambo Tak Masuk Akal, Hakim Wahyu Iman Santoso Kini Dilaporkan Kuat Maruf

Pihak terdakwa Kuat Maruf melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Terbaru, kuasa hukum Kuat Maruf perkarakan hakim Wahyu Iman Santoso, Kamis (8/12/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menangani kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Dilansir TribunWow.com, pihak pelapor adalah terdakwa Kuat Maruf yang diwakili oleh penasihat hukumnya.

Aduan ini dilayangkan Kuat Maruf sehari setelah sidang pada Rabu (7/12/2022), di mana Ferdy Sambo memberikan kesaksian terkait kronologi pembunuhan ajudannya.

Baca juga: Pakar Sebut Ferdy Sambo Tunjukkan Indikasi Berbohong: Beda Sekali, Suaranya Lambat, Semakin Bungkuk

Sebagaimana diketahui, persidangan kasus Brigadir J dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Saat ditanya, penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, membenarkan pelaporan terhadap hakim PN Jaksel tersebut.

Meskipun begitu, pihaknya masih belum bersedia memberikan detail maupun alasan pelaporan tersebut.

"Siang ini aku kirim rilisnya ya," janji Irwan dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Saat dikonfirmasi mengenai pelaporan ini, Miko mengatakan bahwa tim kuasa hukum Kuat Maruf mengajukan laporan terhadap Wahyu Iman Santoso yang merupakan ketua majelis hakim kasus tersebut.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," terang Miko.

Ia menerangkan pihaknya akan memverifikasi dan menilai apakah laporan tersebut sudah memenuhi syarat atau belum.

Atas aduan tersebut, KY berjanji akan melakukan pemeriksaan secara obyektif.

"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara obyektif."

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara terpisah sehingga tidak akan menganggu jalannya persidangan kasus Brigadir J.

"Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim," ungkap Miko.

"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan."

Kolase foto Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Hakim Wahyu Iman Santoso (kiri), Morgan Simanjuntak (tengah) dan Alimin Ribut Sujono. Ketiga hakim tersebut merupakan majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J dengan diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso, Kamis (8/12/2022).
Kolase foto Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Hakim Wahyu Iman Santoso (kiri), Morgan Simanjuntak (tengah) dan Alimin Ribut Sujono. Ketiga hakim tersebut merupakan majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J dengan diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso, Kamis (8/12/2022). (Laman pn-jakartaselatan.go.id)

Baca juga: Bharada E Geleng Kepala Dengar Pengakuan Ferdy Sambo soal Penembakan Brigadir J, Merasa Dijebak?

Adapun pada persidangan sehari sebelumnya, Wahyu Iman sempat lantang menyebut kesaksian Ferdy Sambo tak masuk akal.

Ia menilai ada sejumlah kejanggalan yang dituturkan oleh Ferdy Sambo.

Sikap hakim ini menimbulkan reaksi kekecewaan dari pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.

"Kalau saya nih, sudah putusin saja lah, enggak usah kita panjang-panjang sidang. Apalagi kita sidang? Hakim sudah simpulkan kok klien kami bohong. (Hakim) Enggak mau ungkap fakta yang benar," kata Arman Hanis dikutip Kompas.com, Rabu (7/12/2022).

"Saya tidak sampaikan Hakim salah atau tidak, tapi kalau Hakim sudah menyimpulkan seperti itu, saya tidak berharap banyak."

Baca juga: Kesaksian Ferdy Sambo, Sebut Brigadir J Menantang saat Ditanya hingga Berusaha Hentikan Bharada E

Hakim pada Ferdy Sambo: Cerita Saudara Tidak Masuk Akal

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengonfrontasi Ferdy Sambo terkait sejumlah kejanggalan dalam pengakuannya.

Dilansir TribunWow.com, Wahyu menilai penuturan Ferdy Sambo soal kronologi eksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak masuk di akal.

Pasalnya, kesaksian tersebut dinilai bertentangan dengan fakta-fakta dan keterangan dari saksi lainnya.

Baca juga: Bharada E Geleng Kepala Dengar Pengakuan Ferdy Sambo soal Penembakan Brigadir J, Merasa Dijebak?

"Dari tadi saya perhatikan cerita saudara itu tidak masuk di akal. Dengan bukti-bukti yang ada, enggak masuk di akal," tegas hakim Wahyu dikutip kanal YouTube KOMPAS TV, Rabu (7/12/2022).

Menurut hakim, Ferdy Sambo mengatakan istrinya, Putri Candrawathi, sedang sakit.

Hal ini bertentangan dengan bukti yang terlihat di CCTV rumah pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan, di mana Putri tampak baik-baik saja.

"Pertama tadi disampaikan, istri saudara mengatakan sakit, nyatanya pada saat turun dan melakukan swab di dalam CCTV yang ada di rumah saudara itu tidak menunjukkan bahwa dirinya sakit," tutur hakim.

"Dan kalaupun toh sakit, dia cukup punya uang pergi ke RS. Itu yang pertama," imbuhnya.

Kemudian, hakim menyinggung mengenai momen Putri dan ajudannya hendak isolasi mandiri di rumah Duren Tiga.

Menurut hakim, tidak mungkin Ferdy Sambo tidak tahu siapa saja yang akan mendampingi istrinya saat isolasi mandiri.

"Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? Ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada terdakwa Eliezer, ada Susi dan Istri saudara. Di belakangnya baru ada Ricky Rizal (Bripka RR) dan Yosua (J)," ujar hakim.

Sementara, ART Ferdy Sambo, Susi, tak ikut isolasi seperti yang lain, padahal sama-sama baru datang dari Magelang, Jawa Tengah.

"Jadi sangat lucu kalau tadi saudara mengatakan 'Saya tidak tahu siapa yang mau diajak'."

Kolase potret Hakim Ketua Majelis kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso (kiri) dan Ferdy Sambo, Kamis (8/12/2022).
Kolase potret Hakim Ketua Majelis kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso (kiri) dan Ferdy Sambo, Kamis (8/12/2022). (PN Jaksel via TribunnewsWiki.com, Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: 30 Tahun Pengabdian Hancur Gara-gara Ferdy Sambo, Eks Kabag Gakkum Polri Menangis: Jenderal Kok Tega

Kemudian, Ferdy Sambo mengaku hendak pergi ke rumah singgahnya di jalan Bangka, Jakarta Selatan untuk bersiap hendak bermain bulu tangkis.

Ia mengatakan berniat meminta keterangan dari Brigadir J pada malam hari setelah melakukan kegiatan tersebut.

Namun emosinya tersulut saat melihat Brigadir J di depan gerbang TKP rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan dan baru memutuskan untuk menemui sang ajudan.

Rupanya, hal ini berbeda dengan keterangan saksi dari patwal, serta eks ajudan Ferdy Sambo, Prayogi dan Adzan Romer.

"Kemarin Prayogi, Adzan Romer dan Patwal itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu," tukas hakim.

"Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada."

"Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena saudara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Kuat MarufHakimPersidanganFerdy SamboBrigadir JBharada E
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved