Terkini Daerah
Berita Ridwan Kamil: Terancam Digugat Apindo Gara-gara UMR, RK Tegas Sebut Berpihak pada Buruh
Apindo Jawa Barat berniat menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jika menaikkan UMK provinsi berdasar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hendak digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat terkait kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Dilansir TribunWow.com, gugatan tersebut akan dilayangkan jika Ridwan Kamil menerbitkan penetapan UMK se-Jawa Barat menggunakan regulasi Permenaker Nomor 19 Tahun 2022.
Di sisi lain, kenaikan tersebut diklaim sudah melalui perhitungan terkait inflasi dan dampaknya pada perekonomian.
Baca juga: Berita Ridwan Kamil: Tak Bisa Berkata-kata, RK Tunjukkan Bantuan Menumpuk untuk Korban Gempa Cianjur
Seperti dikutip dari laman jabarprov.go.id, Jumat (2/12/2022), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi menegaskan Ridwan Kamil sudah melakukan pertimbangan secara matang.
Adapun kenaikan upah minimum di Jawa Barat tahun 2023 dipatok pada nominal Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.
"Gubernur melihat Jawa Barat ini rentang soal upah luar biasa. Di sisi lain saat ini banyak perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor tengah mendapat tekanan ekonomi global," kata Rahmat Taufik, Rabu (30/11/2022).
"Banyak sekali pabrik terutama di Bogor, Purwakarta, Sukabumi mengurangi pekerja, bukan PHK, kebanyakan buruh kontrak tidak diperpanjang. Data kami, Januari sampai Oktober 2022 ada sekitar 130.000 pekerja kontrak tidak diperpanjang."
Di sisi lain, sejumlah perusahaan justru bisa melakukan ekspansi ke luar negeri.
Sementara itu menurut Rahmat, inflasi tahun 2022 sudah mencapai lima persen sehingga bila UMK tak dinaikkan, maka dikhawatirkan akan mengurangi daya beli masyarakat yang berdampak pada perekonomian.
Menurutnya, angka kenaikan 7,88 persen merupakan jalan tengah yang sesuai lantaran serikat pekerja sebelumnya justru menuntut kenaikan sebesar 12 persen.
"Kalau naik tanpa dasar, percuma saja. Jadi hanya konsumsi politis, sekadar lip service. Oleh karena itu Gubernur memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 karena sudah mencermati hitungannya," terang Rahmat.

Baca juga: Berita Ridwan Kamil: Yakin Indonesia Aman meski Tahun Depan Diprediksi Resesi, RK: Saya Cek Data
Meskipun rawan digugat, namun langkah tersebut dinilai tepat untuk menjaga stabilisasi roda perekonomian Jawa Barat.
Dengan angka 7,88 persen, Ridwan Kamil disebut memberikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan, sementara angka ini dinilai bisa membuat daya beli buruh bertahan.
"Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat."