Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pihak Bank Jelaskan Kejanggalan Rekening Brigadir J Berisi Rp 100 Triliun, terkait Ferdy Sambo?

Pihak bank menjelaskan terkait penutupan sementara rekening Brigadir J yang berisi hingga Rp 100 triliun.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kolase TribunJambi
Kolase potret Ferdy Sambo (kiri), Brigadir J, dan tangkapan layar surat penghentian transaksi yang didalamnya ada tertulis saldo rekening Brigadir J hampir Rp 100 Triliun. 

TRIBUNWOW.COM - Terungkap adanya dokumen yang menunjukkan sisa saldo di rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencapai hingga Rp 100 triliun.

Dilansir TribunWow.com, pihak PT Bank Negara Indonesia (BNI) untuk sementara membekukan rekening tersebut untuk mendukung upaya penyelidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.

Muncul spekulasi bahwa uang tersebut berhubungan dengan tindak pencucian uang terkait bisnis gelap atasan Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: Hilangnya Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J Terungkap, Ternyata atas Perintah Istri Ferdy Sambo

Berkas yang memuat saldo rekening tersebut pertama kali diungkap dalam kanal YouTube Irma Hutabarat.

Terkait hal ini, sekretaris Perusahaan BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa dokumen yang memperlihatkan angka saldo Rp 100 triliun tersebut merupakan Berita Acara yang harus dibuat sesuai peraturan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017.

"Terkait dengan adanya beberapa dokumen yang disampaikan pada kanal youtube tersebut berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah," beber Okki dikutip Tribunews.com, Jumat (25/11/2022).

Ia menjelaskan bahwa nominal tersebut bukanlah saldo rekening nasabah atau pun nominal transaksi.

Alih-alih, jumlah Rp 100 triliun tersebut ternyata batasan nominal transaksi maksimum yang dihentikan oleh pihak BNI.

"Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum," terang Okki.

"Kami memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Kolase potret Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Candrawathi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2022). Ferdy Sambo dan Putri menyampaikan maaf pada para saksi yang merupakan ART-nya serta menitipkan anak-anak mereka.
Kolase potret Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Candrawathi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2022). Ferdy Sambo dan Putri menyampaikan maaf pada para saksi yang merupakan ART-nya serta menitipkan anak-anak mereka. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Video Anniversary Ferdy Sambo dan PC di Magelang, Tampak Sosok Brigadir J dan Bharada E Bawa Tumpeng

Sebagaimana tertera dalam kanal YouTube milik aktivis Irma Hutabarat, diperlihatkan dokumen penghentian sementara atas rekening Brigadir J atas dasar surat PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022.

Surat tersebut surat ditandatangani Anita Amalia Dwi Agustine sebagai Asisten PNC, dan Rinawati Margono selaku Pemimpin Bidang Pembinaan Pelayanan.

Dokumen tersebut awalnya diperlihatkan oleh Glenn Tumbelaka, selaku Ketua LMR RI.

Menurut Glenn, pihak keluarga sudah mendatangi bank, namun dijelaskan bahwa angka tersebut bukanlah nominal uang.

"Jawabannya disebut itu bukan nominalnya, padahal kalau kode, tidak pakai Rp," kata Glenn dikutip Tribunnews.com.

Halaman
123
Tags:
Brigadir JFerdy SamboNofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved