Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Sempat Bertemu Langsung, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Ungkap Proses Terima Tawaran Jadi Lawyer PC

Febri Diansyah menyatakan dirinya tidak langsung menerima tawaran menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi alias PC.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Kompastv
Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan bagaimana dirinya kini bisa menjadi pengacara Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (4/11/2022). 

"Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan," jelas Febri.

"Misalnya dalam peristiwa di Magelang."

Baca juga: Duga Sembunyikan Sesuatu, Eks Hakim Sorot Sikap PC Ganti Baju seusai Brigadir J Dibunuh

Febri menyebutkan ada empat bukti Brigadir J melakukan pelecehan.

Bukti pertama adalah pernyataan PC, lalu bukti kedua adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.

Selanjutnya bukti terakhir menurut keterangan Febri adalah kondisi PC saat ditemukan tergeletak setengah pingsan.

"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.

Febri turut mengungkit kondisi kamar dan sprei yang berantakan.

"Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan," terang Febri.

PC Diduga Gagal Cabuli Brigadir J

Sebelumnya diberitakan, sebuah dugaan disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak atas peristiwa pelecehan seksual yang disebut-sebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Sampai saat ini Putri Candrawathi alias PC masih ngotot mengaku menjadi korban pelecehan Brigadir J di Magelang yang belum ada buktinya.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, Senin (10/10/2022), Martin menduga justru istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itulah yang menjadi tersangka mencoba mencabuli Brigadir J.

Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengomentari kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengomentari kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Bantah Keras Ucapan Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Yakin Putri Candrawathi Pelaku dari Bukti CCTV

Martin awalnya menjelaskan bahwa dalam UU nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual tidak dijelaskan bahwa korban pelecehan harus seorang perempuan.

"Bisa saja korban itu adalah laki-laki," kata Martin.

Martin lalu mengungkit bagaimana tidak ada saksi mata yang melihat langsung Brigadir J mencabuli PC.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Febri DiansyahPutri CandrawathiBrigadir JFerdy Sambo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved