Polisi Tembak Polisi
Jawaban ART Ferdy Sambo Berubah-ubah Setiap Ditegur, Hakim Ingatkan Ancaman Pidana: Pikirkan Dulu
ART Susi memberikan jawaban yang berbeda-beda setiap kali dirinya ditegur oleh hakim.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
"Saya tidak tahu seberapa seringnya, tapi sering datang," kata Susi.
Susi lanjut mengaku tidak tahu dalam seminggu berapa kali Sambo berkunjung ke Saguling.
Baca juga: Pakar Sebut Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi Tak Akan Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

Salahkan Perintah Atasan
Di sisi lain, bermacam-macam cara dilakukan para terdakwa obstraction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam persidangan.
Dilansir TribunWow.com, sejumlah pejabat Polri bekas anak buah Ferdy Sambo tersebut berupaya meringankan hukuman dan lepas dari dakwaan.
Namun alasan yang digunakan tak jauh-jauh dari dalih diperintah atasan hingga mengaku tak tahu soal pelanggaran terkait bukti CCTV.
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Sebagai informasi, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Sementara Hendra dan Arif direncanakan baru akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan.
Hendra yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri sempat menjadi sorotan.
Pasalnya, ia diperintah Ferdy Sambo untuk ke Jambi menemui keluarga Brigadir J dan diduga melakukan intimidasi.
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo yang dulunya adalah Kadiv Propam Polri bergelar Irjen, memerintahkan Hendra memeriksa rekaman CCTV pada Sabtu (9/7/2022).
Bersama Agus, Hendra meminta bantuan AKBP Ari Cahya alias Acay, yang kemudian memerintah anak buahnya, Irfan, untuk melakukan skrining tersebut.
Namun, seperti dikutip dari Kompas.com, baik Hendra maupun Agus mengaku sama-sama tidak tahu jika bukti CCTV kematian Brigadir J tersebut ternyata dihilangkan.
"Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu (penghilangan CCTV), dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengkopinya, kemudian siapa yang menontonnya," aku Hendra dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).