Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pakar Sebut Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi Tak Akan Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi tak akan mempengaruhi bobot hukuman Ferdy Sambo.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kolase Tribun Jakarta
Kolase Foto Putri Candrawathi sebelah (kiri), Brigadir J (tengah), dan Ferdy Sambo sebelah (kanan). Terbaru, pakar sebut dugaan pelecehan Brigadir J pada Putri tak berpengaruh pada beratnya hukuman Ferdy Sambo, Sabtu (29/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebut tengah membangun motif terkait pelecehan seksual untuk meringankan dakwaan.

Dilansir TribunWow.com, pakar menilai langkah tersebut tak akan berpengaruh lantaran Ferdy Sambo secara sadar memutuskan sendiri untuk membunuh ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, ada faktor-faktor lain yang bisa meringankan hukuman tersangka.

Baca juga: Senyum Pahit Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Sambo Belum Selesai, Muncul Tragedi Kanjuruhan dan Sabu

Namun, faktor tersebut dinilai tidak terdapat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya kira tidak ada alasan ke sana karena yang meringankan hukuman itu adalah ketika terjadinya tindak pidana itu," terang Abdul Fickar dikutip kanal YouTube metrotvnews, Sabtu (29/10/2022).

"Jadi keadaan-keadaan pada diri terdakwa ketika dia mau melakukan, apakah dia melakukan itu dalam keadaan terpaksa, atau dia dalam keadaan dipaksa oleh orang dalam melakukan itu."

"Nah keadaan-keadaan itu sebenarnya yang dapat memberatkan dan meringankan."

Sebagaimana diketahui, alih-alih melakukan perencanaan pembunuhan dalam keadaan terpaksa, Ferdy Sambo justru menjadi orang yang memerintah anak buahnya.

Ia menyuruh Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak rekannya sendiri di rumah dinasnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).

Potret eks Kadiv Propam Polri (Irjen Pol) Ferdy Sambo (kiri) bersama mantan ajudannya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Potret eks Kadiv Propam Polri (Irjen Pol) Ferdy Sambo (kiri) bersama mantan ajudannya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Kejanggalan Sikap Putri Candrawathi Mentahkan Isu Pelecehan, Reza Indragiri: Brigadir J Bukan Pelaku

Setelah itu, Ferdy Sambo melibatkan hampir 100 polisi untuk merekayasa kasus dan menutupi fakta-fakta pembunuhan.

Termasuk di antaranya pemusnahan bukti-bukti serta pembuatan skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak bukannya pembunuhan.

Sebelumnya, hal senada diungkapkan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang menilai motif pelecehan tersebut bukan menjadi faktor krusial di pengadilan.

Gayus menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak perlu terlalu mendalami motif dan berfokus pada pembuktian pidana pelaku.

"Kalau masih didalami hakim, saya menganggap hanya mencari hal penyebabnya. Mencari motif. Motif ini bisa dipakai sebagai salah satu pertimbangan, tetapi tidak selalu karena bisa dibuktikan dengan adanya perencanaan itu," kata Gayus dikutip Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Menurut Gayus, motif Ferdy Sambo pasti tidak akan jauh-jauh dari emosi seperti sakit hati, rasa benci, ataupun amarah.

Halaman
123
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JPutri CandrawathiPelecehan Seksual
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved