Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Janji Bertanggung Jawab atas Pembunuhan Brigadir J, Pengacara: Tetap Harus Dibuktikan

Pihak Ferdy Sambo mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan atas nasib anak buahnya.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Pengacara Ferdy Sambo, eks KPK Rasamala Aritonang, membeberkan kedudukan kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (27/10/2022). Ferdy Sambo diklaim sempat berjanji untuk mengambil seluruh tanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus Brigadir J. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menekankan bahwa kliennya siap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Dilansir TribunWow.com, Ferdy Sambo juga bersedia bertanggung jawab atas kesalahan dalam pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, Ferdy Sambo bersedia menanggung beban atas nasib dari para anak buahnya yang terseret dalam kasus tersebut.

Baca juga: Tak Terbukti, Ini Janji Ferdy Sambo pada Chuck Putranto saat Suruh Ambil CCTV: Jangan Banyak Tanya

Sebagaimana diketahui, hampir 100 orang polisi diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.

Beberapa diantaranya menjadi tersangka obstruction of justice lantaran menjalankan perintah Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri untuk menutupi bukti-bukti pembunuhan.

Terkait hal ini, Rasamala menyatakan bahwa sejak awal pemeriksaan kode etik, Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab.

Bahkan kepada seorang anak buahnya, Chuck Putranto, Ferdy Sambo mengaku akan menanggung seluruh konsekuensi yang terjadi karena perbuatannya.

Tak hanya dalam perkara yang melibatkan anak buahnya, Ferdy Sambo juga akan bertanggung jawab atas pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Dalam proses ini juga sudah didampaikan beberapa kali oleh Pak Ferdy Sambo, beliau kooperatif untuk semua perkara," ungkap Rasamala dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (27/10/2022).

"Artinya ada dakwaan terkait dengan pembunuhan 338-340 KUHP, ada juga obstruction of justice."

Potret eks Kadiv Propam Polri (Irjen Pol) Ferdy Sambo (kiri) bersama mantan ajudannya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Potret eks Kadiv Propam Polri (Irjen Pol) Ferdy Sambo (kiri) bersama mantan ajudannya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo akan Dihadapkan dengan Keluarga Brigadir J pada Sidang Mendatang

"Di awal ketika pemeriksaan etik pun sudah disampaikan secara tertulis bahwa beliau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan."

Di sisi lain, tetap perlu adanya pembuktian terkait peran Ferdy Sambo dalam dua kasus tersebut.

Menurut Rasamala, pertanggung jawaban Ferdy Sambo terbatas pada perbuatan dan kesalahan saja.

"Namun demikian perlu kami jelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan pidana, pertanggung jawaban ini terkait dua, satu perbuatan yang satu lagi kesalahan," tegas Rasamala.

"Jadi pada batas itulah nanti harus dibuktikan."

Dijelaskan pula bahwa pengakuan Ferdy Sambo tak bisa menjadi satu-satunya pegangan untuk menentukan hukumannya.

Pasalnya, tetap perlu ada pembuktian untuk melihat sejauh mana kontribusi dan akibat dari perbuatan Ferdy Sambo.

"Pengakuan dari seorang terdakwa saja di dalam pidana sendiri itu tidak cukup, tetap harus dibuktikan," terang Rasamala.

"Artinya meskipun Pak Sambo kemudian mengakui, dia tetap harus dibuktikan lewat alat bukti yang disajikan di pengadilan bahwa dia benar melakukan perbuatan itu dan benar ada kontribusi kesalahan yang timbul sebagai akibat kesalahan tersebut."

Baca juga: Ekspresi Janggal Ferdy Sambo seusai Habisi Brigadir J, Buat Anak Buah Ketakutan: Wajahnya Merah

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 10.43:

Kepercayaan Diri Ferdy Sambo saat Sidang Dinilai Janggal

Pakar mikro ekspresi Kirdi Putra menyoroti penampilan dan pembawaan Ferdy Sambo selama sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dilansir TribunWow.com, Ferdy Sambo terlihat mencolok lantaran mengenakan batik, tak seperti terdakwa lain yang kompak memakai kemeja putih.

Menurut Kirdi, hal ini mengindikasikan bahwa Ferdy Sambo masih menunjukkan kepercayaan diri yang luar biasa di samping kejahatan besar yang dilakukan.

Baca juga: Sebut Buku Hitam Ferdy Sambo Berisi Nama Jenderal Polisi yang Korup, IPW: Bintang 2 dan Bintang 1

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo menghadiri pembacaan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo tampak mengenakan batik lengan panjang bercorak.

Padahal, terdakwa lainnya termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tampak hadir mengenakan kemeja putih.

Menurut Kirdi, seorang terdakwa biasanya akan tampil di publik dengan penampilan yang memperlihatkan citra suci.

Seperti misalnya menggunakan pakaian sederhana atau jika wanita menggunakan kerudung.

"Itu kan sebetulnya untuk menampilkan sebuah simbol bahwa si tersangka/ terdakwa itu adalah orang yang 'baik' dan siap untuk bertobat," terang Kirdi dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (24/10/2022).

"Sementara Pak FS ini menggunakan batik, saya akan bilang bahwa artinya ada kepercayaan diri dari Pak FS ini yang buat saya masih luar biasa."

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Ferdy Sambo Menyesal Citra Polri Anjlok akibat Kasusnya, Pengacara: Tidak Bayangkan Konsekuensinya

Bukan hanya melalui penampilan, kepercayaan diri Ferdy Sambo tersebut juga diperlihatkan dari gerak-geriknya saat persidangan berlangsung.

"Dan ini tidak hanya disimbolkan pakai batik ya, saya tidak bicara hanya satu fakta saja, ada juga factual base lainnya yang kalau kita perhatikan juga muncul," beber Kirdi Putra.

Ia kemudian menyinggung sikap Ferdy Sambo ketika mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tanpa memandang ke arah pembicara, Ferdy Sambo terus saja mencorat-coret salinan dakwaan yang dibawanya.

"Artinya Pak FS ini sangat Pede bahwa apa yang dibacakan itu sama dengan yang di sini."

"Itu basis kedua bahwa dia masih sangat percaya diri," lanjutnya.

Seolah heran, Kirdi mempertanyakan sikap Ferdy Sambo yang tidak menujukkan rasa stres atau tertekan.

Padahal, ia telah melakukan kejahatan luar biasa yang ancaman hukuman maksimalnya eksekusi mati.

"Pertanyaannya yang muncul, kok bisa-bisanya se-Pede itu apa ya?," ujar Kirdi sembari mengeryitkan kening.

"Ini sebuah kejahatan luar biasa yang ancaman hukumnya hukuman mati. Orang yang terancam hukuman mati, yang nyawanya terancam akan menampilkan citra tampilan wajah, gerak-gerik orang itu depresi atau stres."

"Kalau ini seolah-olah tidak muncul sama sekali."(TribunWow.com/Via/Anung)

Berita lain terkait

Tags:
Ferdy SamboBrigadir JPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved