Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ungkit Rekam Jejak Karier RR, Lawyer Bharada E Ungkap Alasan Ricky Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo

Tidak seperti Bharada E, Bripka RR berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kolase KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO dan TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Foto kiri: Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto kanan: Terdakwa Ricky Rizal bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Sebelum memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk m 

Sidang kasus Brigadir J masih akan terus dilanjutkan beberapa kali untuk membuktikan fakta-fakta yang terjadi.

Termasuk membuktikan pengakuan yang berlawanan antara Bharada E dengan terdakwa lainnya.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memberikan keterangan seusai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022) berakhir.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memberikan keterangan seusai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022) berakhir. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Copot Masker dan Tatap Tajam Hakim, Bharada E Tampil Berbeda dari PC dan Ferdy Sambo saat Sidang

Karena itulah, Bharada E sebagai Justice Collaborator sudah dipersiapkan dengan strategi khusus.

Namun rupanya, strategi tersebut baru bisa dijalankan dengan kehadiran dari keempat terdakwa lainnya.

"Terkait nanti ke depannya pembelaannya seperti apa nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus," ungkap Ronny.

"Tadi juga kan kita sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy Sambo dan kawan-kawan."

"Tapi tadi ada pertimbangan mungkin dari majelis hakim dan lainnya kita mengikuti dan menghormati proses yang ada di persidangan ini," tandasnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Ronny tidak mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan terhadap Bharada E.

Namun ia meminta agar keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J dihadirkan dalam waktu tiga hari ke depan.

"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny di ruang sidang.

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf."

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon waktunya tiga hari ke depan."

Namun permintaan tersebut belum bisa dipenuhi oleh majelis hakim karena seluruh saksi akan diperiksa secara seksama dari awal permulaan.

"Mereka akan tetap dijadikan sebagai saksi yang dipanggil di persidangan ini, tapi waktunya tidak dalam waktu dekat ini," jawab Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

"Kita periksa saksi semua dari awal," tandasnya.

(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bripka RRBharada EFerdy SamboRicky RizalBrigadir J
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved