Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Sebut Nasib Bharada E di Ujung Tanduk, Eks Hakim Agung Ungkap Analisa Sidang Lanjutan Brigadir J

Eks hakim agung Gayus Lumbuun membeberkan analisa terkait hukuman yang bisa diterima Bharada E.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun buka suara terkait nasib Bharada E dalam kasus Brigadir J, Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Menjadi Justice Collaborator (JC) rupanya belum menjamin terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E untuk lepas dari hukuman.

Dilansir TribunWow.com, eks Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai bahwa kesediaan Bharada E menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menjadi faktor pemberat.

Meskipun seperti dalam pengakuannya, Bharada E menembak lantaran adanya tekanan dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: Dekat Dengan Bharada E, Reza Adik Brigadir J Beberkan Perasaan saat Bertemu Pembunuh sang Kakak

Ia pun memberikan kesaksian penting hingga akhirnya membongkar kasus pembunuhan berencana yang awalnya disebut sebagai insiden tembak-menembak.

Karena jasanya, Bharada E pun diberikan status sebagai JC dan mendapat perlindungan LPSK.

Pihak Bharada E berusaha membela diri dengan alasan pembenar, yakni alasan untuk menghapuskan sifat melawan hukum, dan alasan pemaaf, atau alasan untuk menghapuskan kesalahan.

Hal ini ditekankan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, yang mengatakan kliennya terpaksa karena tak berani menolak perintah sang Jenderal Bintang Dua.

Terkait hal ini, Gayus Lumbuun menyebut alasan tersebut tak cukup kuat untuk bisa membebaskan Bharada E.

"Saya berpandangan sulit sekali untuk mendapatkan penghapusan pidana kalau alasannya pembenar maupun pemaaf," kata Gayus dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (26/10/2022).

"Karena yang bersangkutan melaksanakan perintah itu dengan sempurna. Menembak lima kali, sehingga mematikan tembakan-tembakan itu."

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Bharada E Langsung Berlutut Cium Tangan Orangtua Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Anggukkan Kepala

Nasib Bharada E, menurut Gayus, ditentukan oleh perannya sebagai seorang JC.

Jika ia bisa memberi kesaksian dengan baik dan konsekuen, maka status tersebut akan mengurangi hukumannya, meskipun ditengarai tak akan bisa dihapuskan sama sekali.

"Oleh karena itu, secara konstruksi hukum, kalau yang bersangkutan bisa berperan baik sebagai JC, itu satu-satunya yang bisa mengurangi hukuman akibat pasal 55 KUHP terhadap 340 KUHP atau 338 KUHP," jelas Gayus.

Bharada E diklaim melakukan pembunuhan tersebut secara sadar, meskipun di bahwa perintah.

Sedangkan terdakwa lain, Ricky Rizal atau Bripka RR, sempat menolak perintah Ferdy Sambo.

Sehingga, jika tanpa embel-embel JC, Bharada E dipastikan akan mendapat hukuman yang sama seperti Ferdy Sambo, yakni hukuman maksimal eksekusi mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.

"RR menolak menjadikan peristiwa ini, tapi Eliezer menerima ini dengan semua risikonya, akan mendapat hukuman yang sama,"tandasnya.

Baca juga: Bharada E Doakan Ferdy Sambo sebelum Tembak Brigadir J: Tuhan, Ubah Hati Bapak supaya Jangan Terjadi

Lihat tayangangan selengkapnya dari menit ke-03.25:

Bharada E Terancam Jadi Bulan-bulanan 

Tersangka Richard Eliezer alias Bharada E, terancam disudutkan dalam persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, hal ini dikhawatirkan terjadi karena kesaksian Bharada E berlawanan dengan empat tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan ART Kuat Maruf.

Seperti misalnya pengakuan tersangka otak pelaku Ferdy Sambo yang seolah melimpahkan kesalahan pada mantan ajudannya tersebut.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya masih memiliki ketakutan tersendiri.

"Ketika mendampingi, saya melihat memang ada ketakutan," kata Ronny dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (11/10/2022).

"Ya dia sampaikan memang dia harus mempersiapkan mental untuk menghadapi proses di persidangan, menghadapi bekas atasannya."

Baca juga: Apakah Mungkin Ferdy Sambo dan PC Lolos dari Jerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Kata Pakar

Hingga saat ini, Ronny dibantu psikolog terus mendukung Bharada E agar konsisten dengan kesaksiannya.

Rohaniawan dan LPSK juga akan membantu mengukuhkan tekad Bharada E sebagai saksi kunci untuk melawan seluruh kesaksian tersangka.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, membeberkan kesiapan kliennya menghadapi persidangan kasus Brigadir J melawan pihak Ferdy Sambo, Selasa (11/11/2022).
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, membeberkan kesiapan kliennya menghadapi persidangan kasus Brigadir J melawan pihak Ferdy Sambo, Selasa (11/11/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Bharada E Diyakini akan Sendirian Lawan Keterangan Ferdy Sambo dkk soal Brigadir J di Persidangan

Pasalnya, dalam pengakuannya, Ferdy Sambo mengatakan hanya meminta Bharada E menghajar Brigadir J, dan bukannya menembak.

Kesaksian tersebut seolah-olah ingin menyudutkan Bharada E dan membuatnya memikul seluruh kesalahan atas pembunuhan rekan dekatnya sendiri.

"Ada keterangan dari saudara FS yang menyampaikan, 'Hajar' bukan 'Tembak', dan ini berkembang di publik," terang Ronny.

"Harus kita pahami dulu ini rangkaian dari Magelang, Saguling, sama Duren Tiga, jadi kan ada yang menyampaikan dari pihak sana (Ferdy Sambo-red), bahwa mereka bilang 'Woy, hajar', bukan 'Woy, tembak'."

"Tapi di sini kan tidak bisa keterangan hanya satu lokasi saja, ada keterangan juga dari tempat lainnya dari Saguling."

Sementara itu, Bripka RR mengaku tak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Padahal, Bharada E menyebutkan atasannya tersebut mengambil pistol dan menghabisi Brigadir J setelah ia tak kuat melanjutkan tembakan.

"Disampaikan juga tidak ada yang melihat saudara FS menembak," ujar Ronny.

"Jadi ini seolah-olah yang menembak semuanya itu saudara Richard Eliezer. Tetapi nanti ini kita akan buktikan ke pengadilan, kan ada alat bukti yang lainnya."(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Bharada EBrigadir JFerdy SamboPutri CandrawathiGayus Lumbuun
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved