Polisi Tembak Polisi
VIDEO Reaksi Mantan Hakim saat Dengar Pengakuan Putri Candrawathi soal Peristiwa di Magelang
Cuplikan eksepsi Putri Candrawathi soal peristiwa di Magelang buat hakim tertawa, dianggap kurang sinkron.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho buka suara soal eksepsi Putri Candrawathi soal peristiwa di Magelang dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini disampaikan Albertina Ho saat menjadi narasumber di program Rosi, tayang di Kompas TV, yang mengulas kasus Putri Candrawati dkk.
Mendengar cuplikan eksepsi Putri Candrawathi soal peristiwa di Magelang dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Albertina Ho tampak tertawa.
Baca juga: VIDEO Pengacara Bripka RR Tanggapi iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo, Tak Terkait Kasus Brigadir J?
Albertina Ho dikenal sebagai sosok yang tegas.
Pada acara tersebut, Rosiana Silalahi selaku host, meminta tanggapan Albertina terkait narasi dari pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, yang pada saat eksepsi menyebut ada pelecehan di Magelang.
Ada dua kalimat dalam eksepsi Putri Candrawati yang dianggap kurang sinkron, yakni narasi Brigadir Yosua Hutabarat mengancam akan menembak, dan kalimat Yosua 'tolong bu, tolong bu'.
"Orang kalau minta tolong berarti dia dalam posisi lemah. Kemudian ada kalimat mengancam menembak Ferdy Sambo dan anak-anak. Wajar?" tanya Rosiana kepada Albertina Ho.
Terlihat Albertina Ho tertawa beberapa saat setelah mendengarkan dua kalimat tersebut.
"Kalimat-kalimat seperti itu, mustinya dibuktikan ya oleh penasihat hukum bahwa ada suatu peristiwa di Magelang," ungkap Albertina.
"Kalau memang pihak Ferdy Sambo mengharapkan narasi pelecehan itu memiliki nilai, harus dibuktikan oleh mereka di persidangan."
"Kalau dia tidak bisa membuktikan kalimat-kalimat itu, akan jadi pertimbangan bagi hakim. Masuk akal atau tidak (terjadi pelecehan)," ungkapnya.
Baca juga: Pengacara Bharada E Ungkap Alasan Kliennya Minta Maaf seusai Sidang: Sampai Dimimpiin
Diterangkan Albertina, kalaupun memang terjadi di Magelang peristiwa pelecehan, bukan berarti menjadi pembenaran untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
Seharusnya, ucap dia, kalau terjadi pelecehan seperti yang disampaikan itu, korban segera lapor ke polisi.
Albertina lebih jauh menjelaskan, antara kasus dugaan pelecehan di Magelang dengan pembunuhan berencana adalah dua hal yang berbeda.
"Harusnya kalau pelecehan seksual dilaporkan. Kalau ini jadi pembunuhan berencana, maaf ngomong, kok kita main hakim sendiri, mengadili sendiri," jelasnya.