Polisi Tembak Polisi
VIDEO Reaksi Mantan Hakim saat Dengar Pengakuan Putri Candrawathi soal Peristiwa di Magelang
Cuplikan eksepsi Putri Candrawathi soal peristiwa di Magelang buat hakim tertawa, dianggap kurang sinkron.
Editor: Rekarinta Vintoko
Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi membantah asumsi publik terkait kliennya bercanda di persidangan.
Arman Hanis menilai bahwa potongan video yang beredar sebenarnya tidak menjelaskan secara utuh terkait kejadian asli.
Di momen timnya mengerubungi Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkap maksudnya.
Bahwa ia dan tim pengacara ingin menyiapkan mental Putri Candrawathi dalam menghadapi persidangan.
"Tim kuasa hukum ingin klien kami memiliki kesiapan teknis dan mental dalam menghadapi proses hukum," kata Arman Hanis dilansir TribunStyle.com dari Bangka Pos, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut, Arman Hanis membantah bahwa Putri Candrawathi bercanda.
Arman Hanis menyebut bahwa cuplikan video itu tak menjelaskan konteks seperti yang dinilai netizen.
"Petikan video tersebut tentu tidak menjelaskan konteks yang utuh seperti persepsi yang dikondisikan saat ini," imbuh Arman Hanis.
Tak cuma itu Arman Hanis juga menanggapi sikap Putri Candrawathi saat itu.
Arman Hanis mengatakan sikap Putri saat itu adalah respons spontan antara tim kuasa hukum dan Putri.
"Sikap klien kami adalah respons spontan terkait pembahasan umum antara kuasa hukum dengan klien setelah persidangan ditutup," tandas Arman Hanis.
Putri Candrawathi Didakwa Jaksa Pasal Berlapis Kasus Brigadir J
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Jaksa menyampaikan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana yang dijerat Pasal 340 subs 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Putri Candrawathi saat itu didampingi oleh pengacaranya yakni Arman Hanis, Febri Diansyah, Sarmauli Simangunsong, dan Berlian Simbolon.
Jaksa bergantian membacakan dakwaan selama sekitar satu jam pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan itu, Senin (17/9/2022).
Setelah dakwaan selesai dibacakan, majelis hakim bertanya ke terdakwa Putri candrawathi.
"Apakah saudara sudah mengerti?" tanya hakim
"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri.
"Belum mengerti?" tanya hakim lagi.
"Ya saya tidak mengerti," kata Putri Candrawathi.
Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum untuk jelaskan lagi atas dakwaannya.
Jaksa menjelaskan dengan bahasa yang lebih mudah tentang yang didakwakan kepada istri Ferdy Sambo tersebut, dan juga peran Putri dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Setelah itu, jaksa kembali bertanya kepada Putri, apakah dirinya sudah mengerti dengan yang didakwakan.
"Mohon maaf yang mulia saya tetap tidak mengerti," jawab Putri Candrawathi lagi.
Hakim kemudian meminta terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Setelah sekitar setengah menit konsultasi dengan pencaranya, Arman Hanis, Putri kemudian memberi jawaban ringan.
"Mohon izin yang mulia. Saya siap menjalani persidangan, tapi saya serahkan semua kepada penasihat hukum saya," kata Putri usai konsultasi.
Selanjutnya, Arman Hanis mengatakan mereka akan sampaikan nota keberatan atas dakwaan tersebut.
"Pada prinsipnya klien kami akan kooperatif jalani persidangan.
Kami akan sampaikan nota keberatan," kata Arman Hanis.
Majelis hakim mempersilakan, namun setelah sidang dilakukan skors, untuk melaksanakan isoma.
Sidang akan dilanjutkan lagi malam ini pukul 16.45 WIB di tempat yang sama.
Pada sidang sebelumnya dengan terdakwa Ferdy Sambo, kuasa hukumnya juga menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.
Pihak Ferdy Sambo mengatakan jaksa telah membuat dakwaan secara kabur, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Oleh karenanya jaksa meminta dakwaan harus dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum. (*)
Tonton video terkait Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Hakim Sampai Tertawa saat Dengar Pengakuan Putri Candrawathi soal Peristiwa di Magelang