Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO - Dakwaan Ferdy Sambo Lemah dan Bisa Beri Keringanan Hukuman? Ini Kata Hakim Nonaktif

Ferdy Sambo masih ada kelemahan bisa berikan peluang keringanan hukuman bahkan dibebaskan, terkait uraian dakwaan.

"Kalau masalah dakwaan itu diserahkan kepada hakim, penilaian haki," terangnya.

Sebagai seorang hakim non aktif, ia tak bisa berkomentar lebih jauh, sebab ditakutkan bisa mempengaruhi sidang.

"Itu adalah wewenang dari hakim yang mengadili perkara itu yang akan menilai.

Meskipun penuntun umum yang membuktikan, tapi hakim yang akan menyidangkan perkara itu, dan akan mengatakan itu dakwaan terbukti apa tidak," jelasnya.

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi

Pada sidang yang digelar Kamis (20/10/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi atas terdakwa Ferdy Sambo.

JPU meminta majelis hakim sidang Ferdy Sambo untuk menolak seluruh dalil eksepsi penasehat hukum Ferdy Sambo.

Kemudian, menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo.

Selanjutnya, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap kliennya pada Senin (17/10/2022).

Dalam eksepsi, disebutkan beberapa hal yang menjadi keberatan pihak Ferdy Sambo.

Termasuk soal rangkaian peristiwa yang dinilai tidak diurai secara lengkap.

Baca juga: Pengakuan Berlawanan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Istri Ferdy Sambo Bantah Beri Upah Pembunuhan

Dikutip Tribunnews.com, berikut nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum Ferdy Sambo.

1. Kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum;

2. Ringkasan surat dakwaan Penuntut Umum dianggap tidak menguraikan peristiwa secara utuh.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboBrigadir JPutri CandrawathiPengadilan Negeri Jakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved