Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Berlawanan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Istri Ferdy Sambo Bantah Beri Upah Pembunuhan

Pihak Putri Candrawathi membantah pengakuan Kuat Maruf terkait pemberian upah pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase YouTube PN Jakarta Selatan dan KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Foto kanan: Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022). YouTube PN Jakarta Selatan. Foto kiri: Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Terbaru, pihak Putri menyangkal pengakuan Kuat Maruf, Kamis (20/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Kuat Maruf mengakui telah mendapat ponsel dan uang dari atasannya, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dilansir TribunWow.com, uang dan ponsel tersebut diberikan sebagai imbalan atas bantuan membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, pengacara Putri Candrawathi membantah keras penuturan tersebut.

Baca juga: Kritis Kawal Kasus Sambo, Susno Duadji dan Pengacara Brigadir J Gagal Tampil di TV: Dicekal Kita

Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan, membenarkan bahwa kliennya mendapat ponsel dari sang atasan.

Ponsel yang disebut berjenis iPhone 13 Pro Max itu diberikan untuk menggantikan ponsel Kuat Maruf yang sudah rusak.

Adapun pemberian tersebut dilakukan beberapa waktu setelah pembunuhan Brigadir J terlaksana.

"Oh diterima, kalau handphone itu diterima. Karena handphone dia rusak katanya dia (Kuat Ma'ruf, red) ya," ujar Irwan dikutip Tribunnews.com, Kamis (20/102/2022).

"Kaitannya dengan fakta lain, mungkin di persidangan kita saksikan."

Kolase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf
Kolase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Baca juga: Ancam Ungkap Aib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J: Siapa Tahu Kena AIDS

Meski membenarkan penerimaan ponsel tersebut, Irawan hingga saat ini mengaku belum tahu jenis ataupun merek gadget tersebut.

"Handphone diterima. Aku enggak tahu detail hendphonenya seperti apa, mereknya apa. Nanti di persidangan dibuka semua," kata Irwan.

Tak hanya ponsel, Ferdy Sambo dan Putri juga disebut sudah mempersiapkan uang senilai Rp 2 miliar.

Uang tersebut dibagi dengan terdakwa lain, di mana Kuat Maruf mendapat Rp 500 juta, Ricky Rizal (Bripka RR) mendapat Rp 500 juta dan eksekutor Richard Eliezer (Bharada E) mendapat Rp 1 miliar.

Dalam pengakuannya, Kuat Maruf melihat amplop yang diyakini berisi uang tersebut.

Namun oleh Ferdy Sambo, uang tersebut masih ditahan dan akan diberikan setelah kondisi sudah tenang.

"Dia tidak lihat juga apa isinya uang atau tidak. Amplop doang, amplop aja di meja itu dan dia tidak terima apa-apa, dia tidak sempat buka dan FS tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop aja," terang Irawan.

Halaman 1/3
Tags:
Kuat MarufPutri CandrawathiFerdy SamboBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved