Polisi Tembak Polisi
VIDEO - Dakwaan Ferdy Sambo Lemah dan Bisa Beri Keringanan Hukuman? Ini Kata Hakim Nonaktif
Ferdy Sambo masih ada kelemahan bisa berikan peluang keringanan hukuman bahkan dibebaskan, terkait uraian dakwaan.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Hakim nonaktif Albertina Ho memberikan komentar terkait dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Persidangan para terdakwa dugaan kasus pembunuhan brigadir J, termasuk Ferdy Sambo sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang yang digelar Kamis (20/10/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi atas terdakwa Ferdy Sambo.
Sebelumnya tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap kliennya pada Senin (17/10/2022) lalu.
Baca juga: VIDEO Ferdy Sambo Disebut Siap Berikan Informasi Penting di Dalam Buku Hitam, Ternyata Ini Isinya
Baca juga: VIDEO Pengacara Bripka RR Tanggapi iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo, Tak Terkait Kasus Brigadir J?
Terkait dengan surat dakwaan ini, beberapa pihak menilai dakwaan terhadap Ferdy Sambo sudah jelas dan lengkap sehingga sulit kemungkinan terdakwa bisa bebas dan mendapat hukuman ringan.
Namun beberapa pihak ada yang berpendapat dakwaan Ferdy Sambo masih ada kelemahan dan bisa memberikan peluang keringanan hukuman Ferdy Sambo, bahkan membebaskannya.
Lantas bagaimana tanggapan dari seorang hakim nonaktif Albertina Ho?
Albertina Ho mengatakan dakwaan memang ada syarat formilnya mengenai identitas, kemudian syarat materiil yang berisi uraian dakwaan.
Terkait dengan uraian dakwaan itu, Albertina mengatakan hal itu sangatlah subjektif.
"Itu sangat subjektif, sangat tergantung siapa yang membaca uraian dakwan itu," kata Albertina saat berbicara di Rosi Kompas TV, Kamis (20/10/2022).
Albertina mengungkapkan, di dalam Undang-undang hanya dikatakan bahwa dakwaan memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap.
Hal ini akan membuat penilaian setiap orang bisa berbeda-beda terhadap dakwaan tersebut.
Dengan demikian, tergantung apakah jaksa penuntut itu menagkap kasusnya dengan baik sehingga bisa membuat uraian dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap.
"Setiap orang akan berbeda, menurut saya sudah cermat dan lengkap, tapi mungkin orang lain mengatakan hal yang berbeda," kata dia.
Baca juga: VIDEO Pengacara Bripka RR Tanggapi iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo, Tak Terkait Kasus Brigadir J?
Namun menurutnya, penilaian hakim dalam hal ini sangat menentukan.