Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Brigjen Hendra Kurniawan Menundukkan Kepala Berdoa untuk Brigadir J di Persidangan

Mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan ikut berdoa untuk mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.

Editor: Lailatun Niqmah

TRIBUNWOW.COM - Doa untuk mendiang Brigadir J dipanjatkan di persidangan yang dihadiri Mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan sebagai terdakwa.

Tampak Brigjen Hendra Kurniawan menundukkan kepala dan turut mendoakan Brigadir J yang dibunuh oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo cs.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022) itu, Brigjen Hendra Kurniawan menghadapi dakwaan atas kasus obstruction of justice atas tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Busana Serba Hitam hingga Eksepsi Ditolak JPU, Ini Fakta Sidang ke-2 PC soal Kasus Brigadir J

Setelah pembacaan dakwaan, Hendra Kurniawan lewat kuasa hukumnya menyampaikan duka dan doa untuk Yosua.

"Pertama izinkan kami dari tim penasihat hukum menyampaikan turut merasakan duka yang dalam atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata penasihat hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Henry lalu mengajak hadirin yang ada di dalam ruang sidang berdoa untuk almarhum Yosua.

"Dan tentu izinkan pula kami setidaknya tim penasihat hukum, syukur yang lain, berkenan ikut juga memanjatkan doa sesuai dengan keyakinan masing masing untuk almarhum [Yosua]," tambah dia. Untuk itu kami mohon izin untuk berdoa sejenak," tutur dia.

Permohonan tersebut kemudian disetujui oleh Majelis Hakim.

Setelahnya Ruang Sidang Utama PN Jaksel Oemar Seno Adji tampak hening beberapa waktu mendoakan Brigadir J.

Saat itu, Hendra Kurniawan yang masih duduk di kursi terdakwa langsung ikut tertunduk seraya berdoa.

Beberapa detik kemudian, doa selesai.

Dalam sidang ini Brigjen Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hendra diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Hendra dalam periode 9 sampai 14 Juli 2022, pasca peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Brigjen Hendra dkk Sengaja Diam saat Ada Kesempatan Laporkan Ferdy Sambo

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Brigadir JHendra KurniawanFerdy SamboPutri Candrawathi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved