Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Sebut Ferdy Sambo Sangat Keterlaluan soal Kasus Brigadir J, Soleman B Ponto: Tuhan pun Dia Bohongi

Ferdy Sambo disebut melakukan banyak kebohongan terkait kasus Brigadir J, termasuk membohongi Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahkan membohongi Tuhan.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo disebut melakukan banyak kebohongan terkait kasus Brigadir J, termasuk membohongi Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahkan membohongi Tuhan. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapat tanggapan dari banyak pihak.

Satu di antaranya, Mantan Kepala Badan Intelijen Stategis (Kabais), Laksda Purn Soleman B Ponto yang menyebut Ferdy Sambo sangat keterlaluan

Pasalnya, Ferdy Sambo melakukan banyak kebohongan terkait kasus Brigadir J, termasuk membohongi Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahkan membohongi Tuhan.

Baca juga: Ferdy Sambo dan PC Tetap Tak akan Bebas meski Ada Motif Pelecehan, Hakim: Dia Sadar Bukan Gila

"Seorang bintang dua berbicara di depan umum dan dia membohongi Kapolrinya. Itu keterlaluan besar," ujar Soleman B Ponto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Ponto kemudian meneyoroti skenario awal soal terjadi tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J.

"Kalau kesalahan Pak Sambo sudahlah hal itu. Orang sudah mati, Tuhan pun dia bohongi. Bukan ditembak katanya kan, itu memang kasus paling parah itu di luar perkiraan saya itu. Sudah dibunuh baru dibilang tembak-tembakan," ucap dia.

Ponto mengaku sempat meminta ajudannya untuk memperagakan terjadi tembak-menembak.

"Ini pasti enggak masuk akal ini. Karena itu saya berani (mengatakan) enggak mungkin, ini tidak mungkin. Karena apa? Saya coba," ujarnya.

Karenanya, saat itu Ponto mengaku tak mempercayai skenario yang dibuat suami dari Putri Chandrawati tersebut.

"Jadi artinya apa? Apa yang dikatakan ini susah diterima lagi, susah dipercaya. Sudah enggak bisa dipercaya," ungkapnya.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) pada 8 Juli 2022 lalu.

Perkara ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: VIDEO Brigjen Hendra Bongkar Asal Usul Uang Rp 300 Juta Sewa Jet Pribadi, Belum Diganti Sambo

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JPutri CandrawathiNofriansyah Yosua HutabaratPembunuhanTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved