Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Respons Tanggapan JPU soal Eksepsi, Pengacara Ferdy Sambo Nilai Jaksa Tidak Konsisten

Kuasa hukum Ferdy Sambo menanggapi soal sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjawab eksepsi dari PC dan Sambo.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompastv
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengomentari saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi Sambo dan PC, Kamis (20/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Kamis (20/10/2022) telah menolak eksepsi atau nota keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC.

JPU menegaskan dakwaan sudah lengkap dan menyampaikan bahwa ada eksepsi dari Sambo dan PC yang sudah masuk ke pokok perkara sehingga akan dijawab saat agenda pembuktian.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis berpendapat seharusnya di dalam dakwaan jaksa harus menguraikan kejadian secara mendetail.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Brigjen Hendra dkk Sengaja Diam saat Ada Kesempatan Laporkan Ferdy Sambo

"Tidak runtut rangkaian kejadian seperti apa, hanya menanggapi secara formiil," ujar Arman.

Arman sendiri mengiyakan bahwa eksepsi hanya membahas soal hal formiil.

Namun ia menegaskan seharusnya dakwaan dibuat secara jelas dan detail.

"Apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing," ungkap Arman.

Menurut Arman, jaksa tidak konsisten dalam merunut dakwaan.

Dalam sidang, diketahui JPU menyatakan akan mengesampingkan eksepsi dari PC.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, JPU juga akan menjawab eksepsi yang mengandung pokok perkara nanti pada saat pembuktian.

Baca juga: Dengan Suara Keras, Jaksa Jawab Eksepsi PC soal Detail Kejadian di Magelang terkait Kasus Brigadir J

Setelah menanggapi eksepsi PC, JPU menyampaikan empat permohonan kepada majelis hakim sebagai berikut:

1. Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

2. Menerima surat dakwaan penuntut umum nomor regsiter perkara PDM 246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

3. Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.

4. Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboArman HanisBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved