Polisi Tembak Polisi
Anak Buah Ferdy Sambo Kompak Lempar Kesalahan ke Mantan Jenderal, Pakar: Tak Sepenuhnya Bisa Lepas
Terdakwa kasus Obstuction of Justice kasus Brigadir J lemparkan kesalahan pada Ferdy Sambo.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kemudian Chuck Putranto meminta alat bukti CCTV tersebut Rifaizal Samuel yang sempat mempertanyakan niatnya.
Setelah berhasil mendapatkan DVR CCTV tersebut, Chuck Putranto menghubungi rekannya, yang juga mantan anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo.
Keduanya berada di TKP dengan maksud untuk melihat dan menyalin DVR CCTV seperti perintah Ferdy Sambo.
"Baiquni Wibowo sempat menanyakan kepada saksi Chuck Putranto 'Nggak apa-apa nih?' dan di jawab oleh Chuck Putranto 'Kemarin saya sudah di marahi, ini perintah Kadiv Propam'. Selanjutnya Saksi Chuck Putranto, menyerahkan kunci mobilnya kepada Terdakwa Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobilnya," tutur JPU.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo pada akhirnya tidak bisa menepati janjinya pada Chuck Putranto.
Pasalnya, alih-alih menanggung semua perbuatannya, Ferdy Sambo secara langsung justru membuat anak buahnya terseret.
Hingga akhirnya, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo harus ikut bertanggung jawab atas perbuatan Ferdy Sambo dan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Kini, keduanya bersama perwira lain harus menjalani sidang karena melakukan perbuatan obstruction of justice.
Bawahan Ferdy Sambo Gemetaran Lihat Bukti CCTV
Rekaman CCTV pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sempat disaksikan oleh empat orang polisi lainnya.
Dilansir TribunWow.com, empat orang polisi tersebut merupakan anak buah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang diutus menangani kasus tersebut.
Rupanya, empat orang polisi tersebut sempat ketakutan lantaran menyaksikan kebenaran kejadian yang tidak sesuai dengan skenario yang disampaikan Ferdy Sambo.
Baca juga: Terungkap Perkataan hingga Sikap Brigadir J sebelum Dieksekusi oleh Ferdy Sambo: Ada Apa Ini?
Dalam salinan dakwaan Ferdy Sambo yang diterima TribunWow.com, Senin (17/10/2022), empat orang tersebut adalah Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Pada sekitar pukul 02.00 WIB, setelah melaksanakan olah TKP di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, mereka berkumpul di rumah Ridwan selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Keempatnya kemudian menyaksikan salinan rekaman CCTV yang dibawa oleh Baiquni dalam flasdisk berwarna hitam.