Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo dan PC Tetap Tak akan Bebas meski Ada Motif Pelecehan, Hakim: Dia Sadar Bukan Gila
Meski motif pelecehan kembali digaungkan, hakim Binsar Gultom menilai Ferdy Sambo tetap tak akan bebas.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Hakim Binsar Gultom membeberkan pandangannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, terdakwa kasus, Ferdy Sambo hingga istrinya, Putri Candrawathi (PC), tetap tak akan bebas walaupun motif pelecehan digunakan dalam sidang.
Menurut Binsar, dengan terbongkarnya motif apa pun itu, maka hakim bisa membuat keputusan dengan lebih leluasa terkait pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Sangat Marah saat Jaksa Bahas PC, Pakar Ekspresi: Menunjukkan Ketidaksetujuan
Sebagaimana diketahui, baik Ferdy Sambo maupun Putri bersikeras bahwa pembunuhan Brigadir J didasari motif pelecehan di Magelang, Jawa Tengah.
Dikatakan pada Kamis (7/7/2022), Brigadir J melakukan pelecehan dengan mengancam dan hendak merudapaksa Putri.
Namun motif ini disangsikan oleh sejumlah pihak karena adanya beberapa kejanggalan.
Meskipun begitu, bila motif tersebut benar adanya, tetap akan memberikan kelegaan kepada hakim karena pembunuhan tersebut terbukti dilakukan dengan sadar.
"Motif itu jika sudah diketahui apa yang menyebabkan kematian seseorang, ada satu perasaan lega bagi hakim," ungkap Binsar dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (18/10/2022).
"Satu, bahwa dia melakukan itu sadar, bukan karena, maaf, gila."
"Itu sudah jelas berarti ada pertanggung jawaban hukum yang harus dibebankan kepada dia."

Baca juga: JPU Disebut Abaikan Fakta PC Ditemukan Tergeletak Kondisi Setengah Sadar, Kuasa Hukum: Itu Krusial
Apa pun motif perbuatannya, menurut Binsar, tetap membuat para terdakwa dijatuhi hukuman.
"Kemudian karena motif itu ada yang menyebabkan dia melakukan, seperti racun sianida, kecemburuankah, atau ada kasus lain mungkin karena menjaga kehormatankah," tutur Binsar.
Hakim kasus kopi sianida tersebut menerangkan bahwa terdakwa bisa bebas hanya jika melakukan pembelaan diri.
Seperti misalnya jika Putri melakukan perlawanan saat dilecehkan yang menyebabkan kematian Brigadir J.
"Tapi (jika) seketika itu dilakukan perlawanan terhadap yang menggagahi tersebut. Itu aturan ada, tidak perlu dipidana."
Namun nyatanya, Brigadir J dibunuh sehari setelah dugaan pelecehan dilakukan, sehingga disinyalir tetap ada proses perencanaan pembunuhan sesuai pasal 340 KUHP.
Baca juga: Bukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Justru Pelaku Utama? Pengacara Brigadir J: Perannya Jelas
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.30:
LPSK Yakin PC Bukan Korban Pelecehan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama ini menyatakan ketidakpercayaan atas pelecehan yang diaku dialami Putri Candrawathi (PC).
Dilansir TribunWow.com, pihak LPSK menemukan sejumlah kejanggalan yang membuatnya yakin bahwa korban pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak melakukan tindak asusila.
Hal ini terungkap terutama dari laporan polisi yang dibuat istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu sendiri.
Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Jadi Pemohon Paling Unik bagi LPSK, Minta Perlindungan tapi Tak Mau Bicara
Diketahui, Ferdy Sambo mengaku menjadi dalang pembunuhan Brigadir J lantaran tak terima istrinya dilecehkan sang ajudan.
Insiden pelecehan itu disebut terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta.
Namun kemudian, setelah terbukti tak ada pelecehan, Ferdy Sambo meralat bahwa kejadian berlangsung di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan yang kemudian justru menjadi sorotan LPSK.
Menurut LPSK, peristiwa tersebut dilaporkan dengan nomor yang sama, namun dalam tanggal kejadian yang berbeda.
"Dari proses permohonan laporan polisinya juga ada hal-hal yang ganjil, janggal," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kanal YouTube KompasTV, Selasa (27/9/2022).
"Atas peristiwa asusila yang dilaporkan Ibu PC ini terbit dua laporan polisi, laporan polisinya itu nomernya sama 1630."
"Tapi tanggalnya beda-beda, ada tanggal 8 ada tanggal 9. Nah, itu kan enggak tahu mana dari salah satu laporan itu yang benar atau dua-duanya enggak benar."

Baca juga: Bantah Pembebasan Putri Candrawathi Hasil Lobi, Kapolri Sebut Ferdy Sambo Sudah Tak Punya Kekuatan
Selain itu, tidak terdapat relasi kuasa yang mana pelaku pelecehan biasanya lebih memiliki kekuasaan dibanding korban.
Namun yang terjadi dalam kasus ini justru sebaliknya, di mana Brigadir J adalah bawahan korban.
LPSK juga meragukan kejadian yang disebut dilakukan di rumah PC saat ada dua saksi mata di lokasi.
"Jadi banyak hal-hal yang membuat kami sulit menerima laporan Ibu PC dan posisinya sebagai korban, karena kami tidak meyakini posisi Ibu PC sebagai korban," ungkap Edwin.
Menurutnya, hal ini sudah diperkuat dengan pembuktian dari Bareskrim Polri bahwa kasus pelecehan di Duren Tiga hanya rekayasa.
Sehingga, insiden pelecehan di Magelang sangat diragukan sebagai sebuah kebenaran.(TribunWow.com/Via)