Polisi Tembak Polisi
Fakta Sidang Dakwaan Bharada E: Berdoa sebelum Tembak Brigadir J hingga Dijanjikan Uang Ferdy Sambo
Richard Eliezer Bharada E menjalani sidang perdana kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).
Editor: Atri Wahyu Mukti
3. Berdoa
Setelah rencana pembunuhan disusun, Richard, Putri, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J bertolak ke rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, yang akan dijadikan sebagai TKP penembakan.
Sesampainya di rumah itu, Richard naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan.
Dia berdoa untuk meneguhkan niatnya menembak Yosua.
"Bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinan, meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut akan Datangkan Saksi dari Manado untuk Ringankan Hukuman Kliennya
Tak lama, Ferdy Sambo tiba di TKP penembakan.
Mendengar kehadiran Sambo, Richard turun ke lantai satu, tepatnya di ruang tengah.
Richard berdiri di samping Sambo.
Segera dia diperintah Sambo untuk mengokang senjata.
"Saksi Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'kokang senjatamu!', setelah itu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan," ujar jaksa.
4. Tembak Yosua
Setelahnya, Sambo memerintahkan Kuat Ma'ruf memanggil Ricky Rizal atau Bripka RR dan Yosua untuk masuk ke rumah.
Begitu Yosua masuk ke ruangan, Sambo seketika memegang leher bagian belakang dan mendorongnya.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga memerintahkan Brigadir J berjongkok.
Yosua dengan keadaan bingung menuruti perintah Sambo.