Polisi Tembak Polisi
Fakta Sidang Dakwaan Bharada E: Berdoa sebelum Tembak Brigadir J hingga Dijanjikan Uang Ferdy Sambo
Richard Eliezer Bharada E menjalani sidang perdana kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Berikut sejumlah poin penting dalam persidangan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diketahui, Bharada E telah menjalani sidang perdana kasus kematian Brigadir J di Pengadilan Neger (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (18/10/2022).
Dalam persidangan, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Richard Elizer dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada awal mencuatnya kasus ini, Bharada E disebut-sebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang berujung pada tewasnya Yosua.
Namun, dalam perkembangannya, keterangan Richard Eliezer berubah.
Baca juga: Sebut Gaya Ferdy Sambo Tembak Brigadir J serupa Teroris, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Cara Pengecut
Sejumlah hal pun terungkap dalam persidangan.
Dikutip dari Kompas.com, berikut rangkuman sidang kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer.
1. Diperintah Menembak
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa Richard diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Mulanya, Sambo meminta Ricky Rizal atau Bripka RR untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menolak karena mengaku tak kuat mental.
Sambo lantas memerintahkan Richard.
Kepada Richard, Sambo menceritakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, telah dilecehkan di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).
Mendengar penjelasan Sambo, Richard tergerak hatinya. Menurut jaksa, Richard langsung menyatakan kesediaan menembak Yosua.
"Saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.