Polisi Tembak Polisi
Fakta Sidang Dakwaan Bharada E: Berdoa sebelum Tembak Brigadir J hingga Dijanjikan Uang Ferdy Sambo
Richard Eliezer Bharada E menjalani sidang perdana kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.
Baca juga: Bukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Justru Pelaku Utama? Pengacara Brigadir J: Perannya Jelas
Setelahnya, Sambo menyerahkan kotak berisi peluru 99 mm ke Richard yang disiapkan untuk menembak Yosua.
Saat itu, pistol Glock 17 milik Richard berisi 7 butir peluru.
Lalu, oleh Sambo ditambah 8 butir peluru.
Adapun rencana pembunuhan itu diutarakan di ruangan pribadi Sambo di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, tak jauh dari rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
2. Patuhi Skenario
Di hadapan Richard, kata jaksa, Sambo sempat mengungkap alasannya tidak menembak langsung Yosua.
Sambo berkata, dirinya akan berperan menjaga Richard ketika penembakan.
"Karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," kata jaksa.
Di momen tersebut, Sambo juga mengungkap skenario rekayasa baku tembak yang dia susun.
Skenarionya yakni Yosua telah melecehkan Putri di kamar rumah dinasnya hingga istrinya berteriak minta tolong.
Baca juga: Sosok yang Panggil Ferdy Sambo Peppy hingga Buat Suami Putri Candrawathi Angkat Tangan
Lalu, Richard yang mendengar teriakan itu datang menghampiri, tetapi malah disambut tembakan oleh Yosua.
Dalam skenario, Richard membalas tembakan tersebut hingga Yosua tewas.
Sambo juga meminta Richard mematuhi skenarionya yang lain bahwa Putri dan rombongan bertolak ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga untuk melakukan isolasi mandiri usai menjalani tes Covid-19.
"Mendengar perkataan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu menganggukan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.