Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Fakta Sidang Dakwaan Bharada E: Berdoa sebelum Tembak Brigadir J hingga Dijanjikan Uang Ferdy Sambo

Richard Eliezer Bharada E menjalani sidang perdana kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).

Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Je 

"Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.

Baca juga: Bukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Justru Pelaku Utama? Pengacara Brigadir J: Perannya Jelas

Setelahnya, Sambo menyerahkan kotak berisi peluru 99 mm ke Richard yang disiapkan untuk menembak Yosua.

Saat itu, pistol Glock 17 milik Richard berisi 7 butir peluru.

Lalu, oleh Sambo ditambah 8 butir peluru.

Adapun rencana pembunuhan itu diutarakan di ruangan pribadi Sambo di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, tak jauh dari rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

2. Patuhi Skenario

Di hadapan Richard, kata jaksa, Sambo sempat mengungkap alasannya tidak menembak langsung Yosua.

Sambo berkata, dirinya akan berperan menjaga Richard ketika penembakan.

"Karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," kata jaksa.

Di momen tersebut, Sambo juga mengungkap skenario rekayasa baku tembak yang dia susun.

Skenarionya yakni Yosua telah melecehkan Putri di kamar rumah dinasnya hingga istrinya berteriak minta tolong.

Baca juga: Sosok yang Panggil Ferdy Sambo Peppy hingga Buat Suami Putri Candrawathi Angkat Tangan

Lalu, Richard yang mendengar teriakan itu datang menghampiri, tetapi malah disambut tembakan oleh Yosua.

Dalam skenario, Richard membalas tembakan tersebut hingga Yosua tewas.

Sambo juga meminta Richard mematuhi skenarionya yang lain bahwa Putri dan rombongan bertolak ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga untuk melakukan isolasi mandiri usai menjalani tes Covid-19.

"Mendengar perkataan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu menganggukan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Bharada EKamaruddin SimanjuntakBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboPutri CandrawathiRichard Eliezer
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved