Polisi Tembak Polisi
VIDEO - Ferdy Sambo Cs Kompak Ajukan Eksepsi: Tekankan Surat Dakwaan JPU Tidak Cermat
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah selesai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J kompak ajukan eksepsi.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Keduanya akan menyampaikan poin keberatan yang dimaksud saat sidang lanjutan pada Kamis (20/10/2022).
Pihak Ricky Rizal sempat meminta kepada majelis hakim untuk diberikan waktu paling lambat satu pekan untuk menyusun eksepsinya.
Namun oleh majelis hakim permintaan waktu satu pekan itu ditolak dan hanya diberikan waktu tiga hari saja untuk menyiapkannya.
Hal yang sama juga diajukan oleh pihak Kuat Maruf yang mengaku keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf mengajukan eksepsi karena menilai adanya kekurang cermatan atas apa yang disampaikan dalam dakwaan.
Dengan demikian, Kuat Maruf akan kembali menjalani sidang bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal. (*)
Tonton video terkait Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Perdana Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat Maruf: Kompak Ajukan Eksepsi, Dilanjutkan Kamis