Polisi Tembak Polisi
VIDEO - Ferdy Sambo Cs Kompak Ajukan Eksepsi: Tekankan Surat Dakwaan JPU Tidak Cermat
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah selesai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J kompak ajukan eksepsi.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah tersangka pembunuhan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf selesai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (17/10/2022).
Sidang ini berlangsung hingga 12 jam lamanya, dimulai pada pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 22.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dimulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan terakhir Kuat Maruf.
Dalam sidang perdana itu, baik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, semuanya mengajukan eksepsi.
Berikut ini rangkuman dari sidang perdana pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: Menangis hingga Sibuk Coret Catatan, Ini Beda Sikap Ferdy Sambo dan PC saat Sidang Kasus Brigadir J
Empat Terdakwa Ajukan Eksepsi
Keempat terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan yang bacakan oleh jaksa penuntut umum.
Dua terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, langsung menyampaikan nota keberatan kepada majelis hakim.
Pihak Ferdy Sambo berulang kali menekankan surat dakwaan yang disusun JPU tidak cermat, bahkan menyimpang dari hasil penyidikan dan ketentuan hukum.
Mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.
Sementara itu, pihak Putri Candrawathi juga langsung menyampaikan eksepsinya setelah dakwaan selesai dibacakan.
Dalam eksepsinya, tim pengacara Putri Candrawathi menyebut JPU hanya asumsi belaka dalam menyusun surat dakwaan terhadap kliennya.
"Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di Surat Dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta serta Penuntut Umum terkesan menyimpulkan," kata Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dilansir Tribunnews.com.
RR dan Kuat Maruf Tak Langsung Sampaikan Eksepsinya
Sementara untuk dua tersangka lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga mengaku keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.
Meski begitu, pihak Ricky Rizal dan Kuat Maruf tak langsung menyampaikan poin keberatan yang dimaksud.
Keduanya akan menyampaikan poin keberatan yang dimaksud saat sidang lanjutan pada Kamis (20/10/2022).
Pihak Ricky Rizal sempat meminta kepada majelis hakim untuk diberikan waktu paling lambat satu pekan untuk menyusun eksepsinya.
Namun oleh majelis hakim permintaan waktu satu pekan itu ditolak dan hanya diberikan waktu tiga hari saja untuk menyiapkannya.
Hal yang sama juga diajukan oleh pihak Kuat Maruf yang mengaku keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf mengajukan eksepsi karena menilai adanya kekurang cermatan atas apa yang disampaikan dalam dakwaan.
Dengan demikian, Kuat Maruf akan kembali menjalani sidang bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal. (*)
Tonton video terkait Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Perdana Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat Maruf: Kompak Ajukan Eksepsi, Dilanjutkan Kamis