Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO - Ferdy Sambo Cs Kompak Ajukan Eksepsi: Tekankan Surat Dakwaan JPU Tidak Cermat

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah selesai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J kompak ajukan eksepsi.

Editor: Atri Wahyu Mukti

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah tersangka pembunuhan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf selesai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (17/10/2022).

Sidang ini berlangsung hingga 12 jam lamanya, dimulai pada pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 22.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dimulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan terakhir Kuat Maruf.

Dalam sidang perdana itu, baik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, semuanya mengajukan eksepsi.

Berikut ini rangkuman dari sidang perdana pada Senin (17/10/2022).

Baca juga: Menangis hingga Sibuk Coret Catatan, Ini Beda Sikap Ferdy Sambo dan PC saat Sidang Kasus Brigadir J

Empat Terdakwa Ajukan Eksepsi

Keempat terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan yang bacakan oleh jaksa penuntut umum.

Dua terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, langsung menyampaikan nota keberatan kepada majelis hakim.

Pihak Ferdy Sambo berulang kali menekankan surat dakwaan yang disusun JPU tidak cermat, bahkan menyimpang dari hasil penyidikan dan ketentuan hukum.

Mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.
Sementara itu, pihak Putri Candrawathi juga langsung menyampaikan eksepsinya setelah dakwaan selesai dibacakan.

Dalam eksepsinya, tim pengacara Putri Candrawathi menyebut JPU hanya asumsi belaka dalam menyusun surat dakwaan terhadap kliennya.

"Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di Surat Dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta serta Penuntut Umum terkesan menyimpulkan," kata Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dilansir Tribunnews.com.

RR dan Kuat Maruf Tak Langsung Sampaikan Eksepsinya

Sementara untuk dua tersangka lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga mengaku keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.

Meski begitu, pihak Ricky Rizal dan Kuat Maruf tak langsung menyampaikan poin keberatan yang dimaksud.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPembunuhanRicky RizalBharada EKuat Maruf
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved