Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kutip Curhatan Ricky Rizal, Pengacara Bripka RR Ungkap Taktik di Persidangan Kasus Brigadir J

Pengacara Bripka RR menjelaskan apa yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum RR di dalam proses persidangan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompastv
Ricky Rizal dan Kuat Maruf tiba di PN Jaksel. Tertunduk, tiga terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tiba di lokasi persidangan, Senin (17/10/2022). Ketiganya adalah Putri Chandrawati Ricky Rizal dan Kuat Maruf. 

TRIBUNWOW.COM - Ricky Rizal alias Bripka RR adalah satu dari empat terdakwa yang menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022).

Selain RR, terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, Erman Umar selaku kuasa hukum Bripka RR menyatakan kliennya sudah menyampaikan seluruh keterangannya apa adanya.

Baca juga: Hari Ini Ferdy Sambo Cs Bakal Jalani Sidang Kasus Brigadir J, Cek Jadwal Lengkap hingga Profil Hakim

Sempat bertemu dengan Bripka RR, Erman menyatakan kliennya dalam kondisi sehat.

Erman juga membocorkan dirinya akan mengajukan keberatan alias eksepsi dalam proses persidangan ini.

"Kita punya rencana mengajukan eksepsi," kata Erman.

Erman mengatakan, dirinya pernah dimintai tolong oleh Bripka RR yang mengaku menjadi korban keadaan terseret kasus Brigadir J.

"Dia merasa korban keadaan," kata Erman.

Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo Digelar seusai 100 Hari Tewasnya Brigadir J, Ayah Yosua: Bukan Kebetulan

Sebagai informasi, sidang untuk Richard Eliezer alias Bharada E akan digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022) besok.

Dalam berkas dakwaan, lima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Lalu dalam kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh orang itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: Ferdy Sambo dan PC Disebut Ingin Segera Buka Fakta Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Publik

Bripka RR Menangis karena Istri

Sebelumnya diberitakan, Bripka RR dikabarkan sampai menangis ketika dikunjungi istrinya dalam tahanan.

Dilansir TribunWow.com, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu tak kuat ketika mendengar perkataan istrinya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ricky RizalFerdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratErman UmarPutri CandrawathiBripka RRRichard EliezerBharada E
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved