Polisi Tembak Polisi
Sidang Perdana Ferdy Sambo Digelar seusai 100 Hari Tewasnya Brigadir J, Ayah Yosua: Bukan Kebetulan
Samuel Hutabarat memberikan keterangan menjelan dilaksanakannya sidang Ferdy Sambo beserta PC dan tersangka lainnya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, akan ada empat tersangka yang dihadirkan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Keempat tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, sidang Ferdy Sambo ini diketahui digelar seusai peringatan 100 hari tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang baru saja dirayakan pada Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, Ini Nama Hakim dan Jaksa hingga Barang Bukti Sidang
"Ini saya rasa bukan kebetulan, ini sudah diatur oleh Tuhan semuanya," ucap Samuel Hutabarat, Senin (17/10/2022).
"Begitu selesainya peringatan 100 hari almarhum, langsung diadakan persidangan."
Samuel mengatakan, saat ini pihak keluarga terus menjaga kesehatan dan mental sebagai persiapan menjelang digelarnya persidangan.
"Kami sangat berharap timbulnya keajaiban di persidangan ini," jelas Samuel.
Samuel kemudian mengajak masyarakat untuk bersama-sama berdoa agar para tersangka dan saksi semua bicara jujur.
Samuel juga berharap agar jaksa dan hakim bisa bijaksana dan bersikap seadil-adilnya.
Dikutip TribunWow dari Kompas, dakwaan nantinya akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi pengacara PC menyatakan tidak ada persiapan khusus menjelang persidangan nanti.
"Kami tidak punya persiapan khusus untuk sidang hari ini, karena agendanya adalah dakwaan," ujar Febri kepada Kompas.com, Senin (17/10/2022).
"Kita semua juga mempercayakan pada proses hukum yang akan berjalan," ucap Febri.
Sebagai informasi, sidang untuk Richard Eliezer alias Bharada E akan digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022) besok.
Dalam berkas dakwaan, lima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/2-keterangan-jelang-dilaksanakannya-sidang-ferdy-sambo.jpg)