Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bripka RR Didakwa Sengaja Biarkan Pembunuhan Brigadir J, hingga Kuat Maruf Inisiatif Bawa Pisau

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dianggap tidak melakukan pencegahan meski tahu rencana pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR saat persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

"Seharusnya, masih ada kesempatan bagi terdakwa Ricky Rizal Wibowo, saksi Putri Candrawathi, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Richard Eliezer untuk memberitahu niat saksi Ferdy Sambo."

Baca juga: 2 Kesimpulan Ayah Brigadir J dari Sidang Perdana Ferdy Sambo, Sebut PC Tahu Rencana Pembunuhan

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 26.44:

Perkataan hingga Sikap Brigadir J sebelum Dieksekusi

Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas ditembak tidak pernah mengetahui mengapa dirinya dibunuh oleh komandannya sendiri Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sebelum tewas ditembak, Brigadir J yang terkejut melihat Ferdy Sambo marah sempat menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

Namun tanpa ada penjelasan apapun, Ferdy Sambo tetap memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Baca juga: VIDEO - Bharada E akan Disidang Terpisah dengan Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kliennya

Dikutip TribunWow dari Kompastv, hal ini terungkap pada dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/10/2022).

Pada 8 Juli 2022 ketika Brigadir J dipanggil oleh Sambo di rumah dinas Duren Tiga, Ferdy Sambo sempat memegang leher bagian belakang Brigadir J lalu mendorong korban hingga korban berada di depan tangga dan berhadapan dengan Sambo.

Saat itu yang hadir dan menyaksikan proses eksekusi Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf alias KM.

Putri Candrawathi alias PC saat itu berada di dalam kamar yang jaraknya tiga meter dari TKP.

"Saksi Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'," jelas JPU.

Tanpa menjawab pertanyaan Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Bharada E untuk menembak korban.

"Woy! Kau tembak! Kau Tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!" ucap Sambo ke Bharada E saat kejadian.

JPU berpendapat, seharusnya Sambo memberikan kesempatan untuk Brigadir J menjawab atau memberikan klarifikasi.

Baca juga: Jaksa Sebut PC Minta Ferdy Sambo Jaga Rahasia soal Kasus Pelecehan karena Takut Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (YouTube Kompastv)

TribunWow.com/Via/Anung)

Berita lain terkait

Tags:
Kuat MarufBrigadir JBripka RRRicky RizalFerdy SamboPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved