Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Pasal Pembunuhan Berencana? IPW Soroti Kejanggalan Berkas Jaksa Penuntut
IPW menganalisa celah Ferdy Sambo dkk akan dibebaskan dari hukuman maksimal pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menilai masih ada celah bagi tersangka Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman maksimal pembunuhan berencana.
Dilansir TribunWow.com, IPW menyimpulkan hal tersebut setelah melihat berkas jaksa penuntut umum (JPU).
Dikhawatirkan kejanggalan dalam berkas tersebut bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo yang dituding membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Main Badminton setelah Menangis Tahu PC Dilecehkan, Pengacara Brigadir J: Logika Apa Ini
Sebagaimana diketahui, persidangan kasus Brigadir J akan dimulai pada Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, ajudan Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan ART Kuat Maruf didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider 338.
Pasal 340 KUHP mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Menurut ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, hal ini sudah dijabarkan dalam surat dakwaan oleh JPU.
"Memperhatikan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara Ferdy Sambo yang dituduh telah melakukan pembunuhan berencana sebagai dakwaan pertama, primer," kata Sugeng dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (13/10/2022).
"Dan juga melakukan pembunuhan berdasarkan pasal 338 (KUHP) sebagaimana dakwaan subsider."

Baca juga: IPW Beri Pesan pada Listyo Sigit Prabowo: Pak Kapolri Ini Serius, Ada Geng Mafia di Institus Anda
Namun, IPW menilai masih ada potensi Ferdy Sambo akan dibebaskan dari pasal pembunuhan berencana.
Sehingga, ia tak akan mendapat hukuman maksimal sesuai yang tercantum dalam pasal 340 KUHP.
"Indonesia Police Watch melihat bahwa dakwaan jaksa ini membuka peluang adanya potensi Ferdy Sambo akan bebas dari perkara 340 atau kasus pembunuhan berencana," beber Sugeng.
Menurut IPW, pihak JPU menggunakan data jangka waktu pembunuhan antara pukul 15.28 WIB hingga 16.00 WIB.
Sehingga, disimpulkan bahwa dugaan perencanaan pembunuhan oleh Ferdy Sambo bersama para tersangka di rumah Saguling, Jakarta Selatan, tidak dicantumkan.
Menurut Sugeng, periode waktu tersebut terlalu singkat untuk memenuhi kronologi pembunuhan berencana.
Namun, bisa diprediksi jika para tersangka hanya akan dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Alasan yang disampaikan IPW adalah bahwa pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dakwaan pertama, primer, Jaksa membangun konstruksi perkara tersebut dengan menggunakan locus delicti antara pukul 15.28 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB terjadinya peristiwa pembunuhan berencana tersebut," ungkap Sugeng.
"Hal ini adalah suatu waktu yang pendek."
Baca juga: Pengacara Bharada E Tersenyum Dengar Ferdy Sambo Bantah Memerintah Tembak Brigadir J: Kami Gak Kaget
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Ferdy Sambo Masih Punya Senjata Rahasia
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo disebut masih menyimpan senjata rahasia untuk membalikkan keadaannya yang kini telah menjadi tersangka dan ditahan gara-gara kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kecurigaan akan senjata rahasia Ferdy Sambo ini disuarakan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Dikutip TribunWow dari Kompas, Sugeng menyebut senjata rahasia Ferdy Sambo ini merupakan bekal yang dimiliki Sambo karena pernah menjabat sebagai polisinya polisi.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Kasus Ferdy Sambo akan Melebar jika PC Ditahan: Saling Sandera
“Sambo punya juga kartu truf sebagai polisinya polisi untuk membuka,” ujar Sugeng, dalam program Aiman di Kompas TV, Senin (26/9/2022) malam.
Sugeng tidak menjelaskan apa sebenarnya senjata yang saat ini masih disimpan oleh Sambo.
Sebagai informasi, saat ini berkas kasus Brigadir J yang menjerat Sambo dkk telah diterima oleh kejaksaan.
Kejagung menyatakan akan segera mengumumkan nasib berkas perkara Sambo pada Kamis (29/9/2022) besok.
Sebelumnya diberitakan, istilah kakak asuh kini menjadi ramai diperbincangkan publik di dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Disebut telah mengintervensi kasus sejak Ferdy Sambo belum menjadi tersangka, kakak asuh FS dikhawatirkan akan mencampuri proses peradilan terhadap FS.
Dikutip TribunWow dari Sapa Indonesia Malam, kekhawatiran ini disampaikan oleh Guru besar politik dan keamanan Universitas Padjadjaran Muradi.
Muradi memaparkan ada empat tahap di mana kakak asuh FS melakukan intervensi.
Intervensi pertama dilakukan sebelum Sambo ditetapkan sebagai tersangka namun gagal karena Kapolri bersama Timsus tetap menetapkan FS sebagai tersangka.
Tahap kedua adalah saat sidang komisi kode etik yang mana intervensi kembali gagal.
Begitu pula dengan tahap ketiga saat banding, Sambo tetap dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Harapannya (FS dkk) banding akan ada proses diskusi dan sebagainya, tapi kemudian ditolak," ujar Muradi Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Jadikan FS Jenderal hingga Ada di Mabes dan Polda, Ini Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo Menurut Pengamat
Kini Muradi khawatir proses peradilan terhadap Sambo akan diintervensi dengan cara memengaruhi jaksa dan hakim.
Muradi menyampaikan, agar para kakak asuh Sambo berhenti melakukan intervensi.
"Saya ingin berharap kebesaran hati dari teman-teman kakak asuh untuk kemudian membiarkan prosesnya," jelasnya.
"Supaya polisi menjadi lebih baik," ungkap Muradi.
Baca juga: Harga Sewa Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan Capai Rp 150 Juta, Ferdy Sambo Rogoh Kocek Pribadi?
Pada segmen sebelumnya, Muradi menyebut kakak asuh Sambo ada yang berdinas di Mabes Polri dan Polda.
Muradi mengatakan, ada kakak asuh Sambo yang masih aktif maupun sudah purnawirawan.
Ia menyampaikan, pangkat kakak asuh Sambo tidak selalu lebih tinggi dari Sambo.
"Ada beberapa kakak asuh yang pangkatnya justru lebih rendah, tapi dia di Akpolnya senior," jelas Muradi.
Muradi menjelaskan, kakak asuh Sambo yang sudah purnawirawan sempat membantu Sambo naik pangkat ke Brigjen lalu Irjen hingga menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Kalau kakak asuh yang belum pensiun, beberapa pegang posisi strategis baik di Polda maupun di Mabes," ungkap Muradi.
Muradi lalu mengiyakan ada kakak asuh Sambo yang sempat viral karena pernah berpelukan.(TribunWow.com/Via/Anung)