Polisi Tembak Polisi
Harga Sewa Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan Capai Rp 150 Juta, Ferdy Sambo Rogoh Kocek Pribadi?
Terungkap perkiraan harga sewa pesawat jet pribadi yang digunakan bawahan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Isu seputar pesawat jet pribadi yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan terus bergulir.
Dilansir TribunWow.com, private jet tersebut diduga sebagai bentuk gratifikasi dari mafia judi online atas bekingan Hendra dan atasannya, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Harga sewa pesawat tersebut per jamnya mencapai hingga puluhan juta rupiah yang disangsikan dibayar sendiri oleh Ferdy Sambo maupun Hendra.
Baca juga: Fakta Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan: Dipakai Menteri, Dimiliki Perusahaan dan Lokasinya Kini
Diketahui, pada tanggal 11 Juli 2022, Hendra diduga diutus Ferdy Sambo mendatangi rumah keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada saat itu, Hendra disebut melakukan intimidasi dan melarang keluarga membuka peti mati korban pembunuhan tersebut.
Dalam perjalanannya, Hendra dikabarkan menggunakan private jet T7-JAB.
Pesawat tersebut diketahui teregristrasi di San Marino, Eropa dan dimiliki oleh perusahaan tambang di Kalimantan.
Apabila disewakan, harga penggunaan pesawat tersebut mencapai hingga Rp 50 juta per jam.
"Bisa dianggap dugaan gratifikasi. Karena kalau itu dianggap sewa, saya hitung minimal Rp 50 juta per jam," ungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (21/9/2022).
"Kira-kira ke Jambi itu bisa persiapan, terbang, terus turun di sana, balik lagi ya 3 jamlah minimal, berarti Rp 150 juta."

Baca juga: Kata DPR soal Isu Brigjen Hendra Naik Jet Pribadi saat Diutus Ferdy Sambo Temui Keluarga Brigadir J
Karena bukan melakukan tugas dari Institusi, maka Hendra harus mendanai sendiri sewa pesawat tersebut.
Apabila ia benar diperintah Ferdy Sambo, maka tersangka pembunuhan Brigadir J itulah yang harus membayar dari koceknya sendiri.
Namun jika ternyata tidak ada biaya yang keluar, maka fasilitas mewah tersebut bisa termasuk dalam dugaan kasus gratifikasi.
"Kalau itu dibayar oleh kantong pribadi mereka ya boleh-boleh saja, berarti bukan dugaan gratifikasi," ucap Boyamin.
"Tapi kalau itu ternyata gratisan karena disediakan oleh pihak lain maka menjadi dugaan gratifikasi."