Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Persidangan Ferdy Sambo Segera Dimulai, Eks Hakim Agung: Hakim Harus Benar-benar Bisa Baca Pikiran

Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun menganalisa persidangan pembunuhan Brigadir J yang akan segera digelar.

Tayang:
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Istimewa/ Tribunnews.com
Kolase potret Putri Candrawathi (kiri), Ferdy Sambo (tengah), dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terbaru, eks hakim agung buka suara soal persidangan kasus Brigadir J yang segera dimulai, Senin (10/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun buka suara terkait persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang segera dimulai.

Dilansir TribunWow.com, dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut, keputusan hakim akan menjadi sorotan.

Karenanya, Gayus menilai agar hakim dalam perkara ini harus bisa menyelami bahkan membaca pemikiran terdakwa.

Baca juga: Pakar Soroti Pernyataan Ferdy Sambo saat di Bareskrim dan Kejagung: Sudah Direncanakan, Strategi

Sebagaimana diketahu, berkas perkara tindak pidana pembunuhan Brigadir J akan dilimpahkan ke pengadilan pada hari ini, Senin (10/10/2022).

Hal ini berarti bahwa para terdakwa akan segera diadili dan diputuskan mengenai seberapa berat hukuman yang akan ditimpakan.

Menurut Gayus, kasus ini patut menjadi antensi karena merupakan perkara sangat berat menyangkut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hukuman maksimal eksekusi mati menanti para tersangka, dalam hal ini Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, beserta ajudannya, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) serta ART Kuat Maruf.

"Karena dakwaan primernya adalah 340, artinya ini adalah sebuah perkara yang sangat pelik, yang dibuktikan adanya perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun," terang Gayus dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Akan Bebaskan Bharada E dari Pasal Pembunuhan Berencana, Ronny Limpahkan Kesalahan ke Ferdy Sambo

Untuk bisa memutuskan perkara dengan seadil-adilnya, hakim dituntut untuk bisa membaca pikiran sang pembunuh.

"Artinya Hakim itu harus benar-benar bisa membaca pikiran, bagaimana pikiran seseorang itu betul-betul merencanakan. Ini esensi keadilan yang tertinggi."

Mantan Hakim Agung Periode 2011-2018 Profesor Gayus Lumbuun bicara soal potensi Ferdy Sambo lolos dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Jumat (9/9/2022).
Mantan Hakim Agung Periode 2011-2018 Profesor Gayus Lumbuun bicara soal potensi Ferdy Sambo lolos dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Jumat (9/9/2022). (Tangkapan layar YouTube tvOneNews)

Baca juga: Sebut Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati Asal Lakukan Hal Ini, Gayus Lumbun: Sangat Mungkin di Hakim

Dalam pengertiannya, pelaku yang merencanakan pembunuhan dan patut dikenai hukuman mati adalah mereka yang tampak tak merasa bersalah atas perbuatannya.

Menurut Gayus, hukuman mati itu dimaksudkan untuk mengakhiri pemikiran sang pelaku yang dapat mengancam orang lain.

"Artinya, dia melakukan (pembunuhan-red) dengan santai, seperti berdarah dingin dalam melakukan, itu yang sesungguhnya diartikan dengan berencana karena ada pikiran orang," ujar Gayus.

"Kepala itu bisa ditembak, tetapi pikiran tidak pernah mati."

"Ini yang harus digunakan secara maksimal agar yakin bahwa menuntut pidana mati itu benar-benar tepat."

Halaman 1/3
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratGayus LumbuunPolriPutri CandrawathiRichard Eliezer
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved