Breaking News:

Tragedi Arema Vs Persebaya

Mahfud MD Bantah Jokowi Berusaha Lindungi Polisi di Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan Jokowi tidak melindungi aparat polisi dalam tragedi kerusuhan yang terjadi di Kanjuruhan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pesan seusai menjenguk pasien korban tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022). 

Dilansir TribunWow.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tiga tersangka dari pihak penyelenggara, pelaksana, hingga pengamanan.

Selain itu, anggota polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata juga turut dijadikan tersangka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pengumuman terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pengumuman terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Mulut Berbusa hingga Wajah Membiru, Kondisi Jasad Korban Tragedi Kanjuruhan Diungkap Komnas HAM

Diketahui, kericuhan terjadi ketika pertandingan Arema FC versus Persebaya.

Para suporter Aremania sempat membludak turun ke lapangan dan langsung dihalau oleh pihak kepolisian maupun TNI.

Namun, aparat kemudian menembakkan gas air mata ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan.

Tindakan ini mengakibatkan para penonton panik dan berdesak-desakan keluar dari arena.

Padahal, sebagian besar pintu stadion masih dalam keadaan terkunci.

Akibatnya sebanyak 131 orang termasuk 33 anak-anak tewas diduga karena kehabisan oksigen yang diperparah dengan efek gas air mata.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap internal polri dan pihak-pihak terkait.

Tim penyidik telah memeriksa 48 saksi, meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward atau penjaga pintu, 6 saksi dan 5 korban.

Dari hasil tersebut, pihak kepolisian menemukan para tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam tragedi ini.

Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 359 KUHP, dan 360 KUHP terkait kealpaan yang sebabkan orang mati maupun luka.

Suasana salah satu tribun di stadion Kanjuruhan yang penuh gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Media asing Nytimes menyoroti kontroversi tembakan gas air mata yang dilontarkan pihak kepolisian ke arah penonton.
Suasana salah satu tribun di stadion Kanjuruhan yang penuh gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Media asing Nytimes menyoroti kontroversi tembakan gas air mata yang dilontarkan pihak kepolisian ke arah penonton. (istimewa via TribunJatim.com)

Baca juga: Bukan Sanksi, PSSI Klaim FIFA Bakal Beri Bantuan Tragedi Kanjuruhan seusai Laga Arema Vs Persebaya

Juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU no. 11 tahun 2022, tentang keolahragaan.

"Ditetapkan saat ini enam tersangka, yang pertama saudara Ir. AHL, direktur utama PT LIB," kata Listyo Sigit dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (6/10/2022).

"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDJokowiStadion KanjuruhanMalang
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved