Polisi Tembak Polisi
Pakar Ekspresi Sebut Ferdy Sambo Masih Hati-hati Beri Statement soal PC hingga Permintaan Maaf
Ferdy Sambo disebut masih berusaha memilih kata-kata yang aman saat memberikan statement kepada media seputar kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pecatan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kembali memberikan pernyataan atau statement kepada media saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Dalam kesempatan ini, lagi-lagi Ferdy Sambo disebut masih sangat berhati-hati memberikan statement.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, hal ini disimpulkan oleh Pakar Mikro Ekspresi Kirdi Putra.
Baca juga: Perdana, Para Tersangka Kasus Brigadir J Tampil Tanpa Masker, dari Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra
Kirdi awalnya menjelaskan, dibanding dulu saat diperiksa di Bareskrim Polri, raut wajah dan ekspresi Sambo terbaru sudah semakin tenang dan tanpa ekspresi, tidak tegang dan tidak marah.
"Yang menarik adalah kata-kata yang digunakan oleh FS," ujar Kirdi.
"Kata-kata yang digunakan banyaknya sifatnya tidak jelas," sambungnya.
Kirdi menjelaskan, awalnya statement Sambo tergolong bagus sempat menyampaikan penyesalan.
Namun begitu mengungkit soal Putri Candrawathi (PC), Sambo memberikan pernyataan tak jelas.
Sambo tak menjelaskan secara detail PC menjadi korban apa.
Kirdi melanjutkan, pernyataan tak jelas lainnya yang disampaikan oleh Sambo adalah soal permohonan maaf, khususnya kepada orangtua Brigadir J.
"Ini tidak jelas permintaan maafnya untuk apa," ujar Kirdi.
Menurut Kirdi, jika Sambo sudah mengakui menjadi tersangka, seharusnya Sambo memberikan permintaan maaf secara tegas dan lugas tentang apa perbuatannya terhadap Brigadir J.
"Saya melihat kata-kata ini masih dijaga, belum dilepas," kata Kirdi.
"Bukan kata-kata lepas, orang sudah ikhlas pasrah."
"Masih dijaga dengan sangat baik," sambungnya.

Baca juga: Pengacara Bharada E Bocorkan Isi Kejutan di Persidangan Ferdy Sambo soal Kasus Pembunuhan Brigadir J