Polisi Tembak Polisi
Kapolri Jawab Nasib Anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Singgung Hak dan Update Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan terkait penahanan Putri Candrawathi dan perkembangan kasus Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap, formulirnya P21," ujar Fadil.
Menurut Fadil, JPU memiliki wewenang untuk menahan PC selama 20 hari lalu memperpanjang masa tahanan karena PC terjerat kasus pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun penjara.
Fadil menjelaskan ada alasan objektif dan subjektif terkait keputusan penahanan PC yang menjadi wewenang JPU.
"Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum," kata Fadil.

Baca juga: Gelar Konpers, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut PC Ajak Yosua ke TKP Pembunuhan Berencana
Ia memaparkan jika PC dikhawatirkan kabur, merusak barang bukti hingga melakukan tindak pidana lainnya maka PC dapat ditahan.
Meskipun masih belum menahan PC, menurut Fadil, JPU kini telah berkoordinasi dengan bidang intelijen guna mencegah PC kabur ke luar negeri.
"Ini Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah itu supaya mengantisipasi terjadi pelarian ke luar negeri," kata Fadil.
Kemudian Fadil kembali menegaskan terkait nasib PC nanti adalah wewenang JPU.
"Tentang penahanan sepenuhnya saya serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Fadil.(TribunWow.com/Via/Anung)