Polisi Tembak Polisi
Kapolri Jawab Nasib Anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Singgung Hak dan Update Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan terkait penahanan Putri Candrawathi dan perkembangan kasus Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal nasib empat anak pasangan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dilansir TribunWow.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan memenuhi hak Putri dan anak-anaknya.
Sementara, kuasa hukum Putri, Febri Diansyah menuturkan bahwa anak-anak tersebut dipastikan tak akan terlantar.
Baca juga: Ucap Syukur, Ini Kata Pihak Brigadir J soal Penahanan Putri Candrawathi: Jawab Keraguan Publik
Ditemui setelah konferensi pers di kantor Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022), Listyo Sigit memberikan keterangan terkait nasib anak-anak Putri.
Sebagai informasi, Putri selama ini tak ditahan seperti suaminya lantaran pertimbangan kemanusiaan lantaran anak bungsu mereka masih berusia 1,5 tahun.
Namun kini setelah memastikan kondisi kesehatan fisik dan psikis Putri dinyatakan baik, Polri pun melakukan penahanan.
Adapun terkait anak-anak Putri, Listyo Sigit menegaskan akan memberikan hak untuk bertemu di rumah tahanan.
"Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan puteranya, kita berikan," tegas Listyo Sigit dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (30/9/2022).
Menurut Listyo Sigit, Putri ditahan lantaran berkas perkara persidangan sudah dinyatakan lengkap.
Sehingga hal ini memperkuat status Putri sebagai tersangka yang kemudian harus ditahan seperti terduga pelaku lain.

Baca juga: Ditanya Dibayar Berapa Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Eks Jubir KPK: Ujian bagi Kami
"Kemarin kita sudah jelaskan karena kasus ini sudah P21, artinya kasus ini sudah dinyatakana kuat, lengkap. Tentunya proses selanjutnya ya kita lakukan sama dengan yang lain."
Sementara itu, Febri Diansyah sebagai pengacara membeberkan nasib keempat anak Putri yang masih balita dan yang berada di bangku pendidikan.
Menurut Febri, keluarga besar telah memutuskan bahwa pengasuhan anak terkecil Ferdy Sambo akan diserahkan pada asisten serta neneknya yang berusia 80-an tahun.
"Tadi saya sempat bahas juga, diskusi juga saat ini di rumah. Anak yang paling kecil akan dijaga selain oleh pengasuh akan dijaga oleh neneknya yang sekarang berumur sekitar 80 tahun," terang Febri.
Ia menerangkan bahwa penahanan Putri dan Ferdy Sambo bukanlah sesuatu yang mudah diterima bagi anak-anak mereka.
Hal inilah yang menjadi ganjalan pikiran Putri yang sempat menitip pesan untuk anak-anaknya sebelum menjalani penahanan.
"Karena ini memang situasi yang tidak mudah ya, baik bagi anak-anak yang masih kecil ataupun anak-anak yang masih sekolah saat ini. Makanya tadi yang diingat ibu, yang jadi pesan tadi itu fokus ke anak-anaknya," tandasnya.
Baca juga: PC Ditahan di Mabes Polri, Kapolri Jawab Alasan Polisi Tiba-tiba Tahan Istri Ferdy Sambo
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Alasan Polisi Tiba-tiba Tahan Istri Ferdy Sambo
Sempat bebas meski berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana, Putri Candrawathi alias PC akhirnya ditahan pada Jumat (30/9/2022).
PC ditahan di Rutan Mabes Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari Kompas, kabar ditahannya PC ini diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Dicurhati FS hingga Alasan Bela PC, Ini Fakta Febri Diansyah Jadi Lawyer Tersangka Kasus Brigadir J
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo Sigit, Jumat (30/9/2022).
Listyo menjelaskan kondisi fisik dan psikis PC yang dinyatakan sehat juga menjadi pertimbangan Polri untuk menahan PC.
"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi."
"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," jelas Listyo Sigit.
Diketahui, berkas perkara kasus yang menjerat Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap pada Rabu (28/9/2022).
Berkas ini terdiri dari kasus obstruction of justice dan pembunuhan Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, terkait nasib PC, Kejagung menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan menahan atau terus membebaskan.
Baca juga: Menangis Minta Nama Brigadir J Dipulihkan, sang Ibu Beranikan Diri Hadapi Ferdy Sambo di Persidangan
Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
"Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap, formulirnya P21," ujar Fadil.
Menurut Fadil, JPU memiliki wewenang untuk menahan PC selama 20 hari lalu memperpanjang masa tahanan karena PC terjerat kasus pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun penjara.
Fadil menjelaskan ada alasan objektif dan subjektif terkait keputusan penahanan PC yang menjadi wewenang JPU.
"Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum," kata Fadil.

Baca juga: Gelar Konpers, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut PC Ajak Yosua ke TKP Pembunuhan Berencana
Ia memaparkan jika PC dikhawatirkan kabur, merusak barang bukti hingga melakukan tindak pidana lainnya maka PC dapat ditahan.
Meskipun masih belum menahan PC, menurut Fadil, JPU kini telah berkoordinasi dengan bidang intelijen guna mencegah PC kabur ke luar negeri.
"Ini Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah itu supaya mengantisipasi terjadi pelarian ke luar negeri," kata Fadil.
Kemudian Fadil kembali menegaskan terkait nasib PC nanti adalah wewenang JPU.
"Tentang penahanan sepenuhnya saya serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Fadil.(TribunWow.com/Via/Anung)