Polisi Tembak Polisi
Ditanya Dibayar Berapa Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Eks Jubir KPK: Ujian bagi Kami
Eks Jubir KPK Febri Diansyah berulang kali menyatakan akan objektif dalam mendampingi PC yang kini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kritik dan protes ramai disuarakan terhadap eks juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, yang menerima permintaan menjadi kuasa hukum dari Putri Candrawathi alias PC dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengacara istri dari Ferdy Sambo tersebut yang pertama yakni Patra Zen sudah menyatakan mundur karena merasa di-prank atau ditipu oleh Putri Candrawathi.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, kini Febri Diansyah menegaskan akan objektif menjadi pengacara mendampingi Putri Candrawathi.
Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jawab Alasan Mau Jadi Pengacara PC di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Saat melayani wawancara doorstop, Febri sempat mendapat pertanyaan berapa bayaran yang didapat seusai menjadi pengacara PC.
"Kita sekarang fokus pada substansi," ujar Febri seusai konferensi pers pada Rabu (28/9/2022).
Febri bercerita, sejak Juli isu seputar kasus Brigadir J yang berkembang di publik tidak hanya soal substansi.
"Mungkin ada yang tidak percaya apa lawyer bisa objektif, itu ujian bagi kami untuk bisa menerapkan dalam konteks perkara ini, juga perkara-perkara yang lainnya," kata Febri.
Febri mengakui untuk kasus ini memang harus berhati-hati.
"Memang ini seperti meniti jalan yang licin," jelasnya.
"Ujiannya bagi kami adalah bagaimana kami bisa konsisten memegang prinsip-prinsip tersebut," ungkap Febri.
Diketahui, berkas perkara kasus yang menjerat Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap pada Rabu (28/9/2022).
Berkas ini terdiri dari kasus obstruction of justice dan pembunuhan Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, terkait nasib PC, Kejagung menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan menahan atau terus membebaskan.

Baca juga: Kapolri Disebut Sudah Siap Ambil Risiko saat PC Tidak Ditahan terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
"Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap, formulirnya P21," ujar Fadil.