Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO - Desak PC Segera Ditahan, Kuasa Hukum Brigadir J Pertanyakan Alasan Kemanusiaan

Kuasa hukum Brigadir J meminta Putri Candrawathi segera ditahan setelah berkas perkaranya lengkap atau P21.

Editor: Lailatun Niqmah

Fadil menuturkan bahwa Putri Candrawathi bisa saja ditahan jika dianggap berpotensi melarikan diri.

Hal tersebut akan masuk dalam pertimbangan subjektif JPU.

"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir nggak jaksa melarikan diri," jelasnya.

Fadil menyebutkan langkah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat dengan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Baca juga: VIDEO Kombes Dwi Samayo Satiadi Perwira Polisi yang Ditunjuk Kapolri Gantikan Kombes Agus Nurpatria

Tujuannya, menerbitkan pencekalan terhadap Putri Candrawathi

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelejen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," jelas Fadil.

Sementara itu, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkap kliennya tak siap ditahan di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Tidak ada seorangpun yang siap untuk ditahan termasuk klien saya," kata Arman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Arman mengungkit bahwa kliennya juga masih memiliki anak yang masih balita.

Hal tersebut membuat Putri Candrawathi tak siap ditahan.

"Apalagi kalau mempunyai anak yang masih balita," ucapnya.

Sekadar informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: VIDEO Tanggapan Pengacara Brigadir J setelah Febri Diansyah dan Rasamala Bela Putri Candrawathi

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiBrigadir JFerdy SamboKamaruddin SimanjuntakPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved