Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO - Desak PC Segera Ditahan, Kuasa Hukum Brigadir J Pertanyakan Alasan Kemanusiaan

Kuasa hukum Brigadir J meminta Putri Candrawathi segera ditahan setelah berkas perkaranya lengkap atau P21.

Editor: Lailatun Niqmah

TRIBUNWOW.COM - Masih bebasnya tersangka Putri Candrawathi menjadi sorotan dan menuai pertanyaan banyak pihak.

Diketahui, polisi sampai saat ini belum menahan Putri Candrawathi karena alasan kesehatan dan kemanusiaan.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut alasan kemanusiaan yang diterapkan pada Putri Candrawathi sudah tidak relevan.

Ia mengatakan Putri Candrawathi harusnya sudah ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Moeldoko Sebut Kasus Ferdy Sambo Tinggal Menunggu Waktu, Apresiasi Polri: Semuanya Diproses Cepat

"Harus, harus ditahan karena alasan polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa, hanya Putri yang manusia sehingga berlaku buat dia kemanusiaan," ujar Kamaruddin di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Kamaruddin mengatakan bahwa alasan Putri Candrawathi tidak ditahan juga dipertanyakan.

Apalagi, banyak masyarakat yang tak mendaparkan perlakuan sama seperti Putri Candrawathi.

"Padahal semua yang ditahan itu di rutan-rutan lain di penjara-penjara itu semua manusia, kenapa alasan kemanusiaan tidak berlaku buat Aceh, buat Sumatera Utara Palembang, Riau sampai Kalimantan, Jawa sampai Papua sana."

"Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan bukankah yang lain juga manusia?" ungkapnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan bahwa Putri Candrawathi harus ditahan demi penegakan hukum dan menciptakan keadilan bagi masyarakat.

"Nah karena Indonesia negara hukum berdasarkan konstitusi dan setiap orang sama dihadapan hukum pasal 27 konstitusi, maka PC harus juga ditangkap dan ditahan oleh Kejagung setelah P21, kecuali mereka sudah terima 'amplop' karena akan diterima nanti 'hey sudah terima amplop loh'," katanya.

Putri Candrawathi Tak Siap Ditahan

Kejaksaan Agung pun membuka peluang menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Nantinya, penahanan akan diputuskan jaksa penuntut umum (JPU).

"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiBrigadir JFerdy SamboKamaruddin SimanjuntakPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved