Polisi Tembak Polisi
Ditanya Dibayar Berapa Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Eks Jubir KPK: Ujian bagi Kami
Eks Jubir KPK Febri Diansyah berulang kali menyatakan akan objektif dalam mendampingi PC yang kini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kritik dan protes ramai disuarakan terhadap eks juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, yang menerima permintaan menjadi kuasa hukum dari Putri Candrawathi alias PC dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengacara istri dari Ferdy Sambo tersebut yang pertama yakni Patra Zen sudah menyatakan mundur karena merasa di-prank atau ditipu oleh Putri Candrawathi.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, kini Febri Diansyah menegaskan akan objektif menjadi pengacara mendampingi Putri Candrawathi.
Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jawab Alasan Mau Jadi Pengacara PC di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Saat melayani wawancara doorstop, Febri sempat mendapat pertanyaan berapa bayaran yang didapat seusai menjadi pengacara PC.
"Kita sekarang fokus pada substansi," ujar Febri seusai konferensi pers pada Rabu (28/9/2022).
Febri bercerita, sejak Juli isu seputar kasus Brigadir J yang berkembang di publik tidak hanya soal substansi.
"Mungkin ada yang tidak percaya apa lawyer bisa objektif, itu ujian bagi kami untuk bisa menerapkan dalam konteks perkara ini, juga perkara-perkara yang lainnya," kata Febri.
Febri mengakui untuk kasus ini memang harus berhati-hati.
"Memang ini seperti meniti jalan yang licin," jelasnya.
"Ujiannya bagi kami adalah bagaimana kami bisa konsisten memegang prinsip-prinsip tersebut," ungkap Febri.
Diketahui, berkas perkara kasus yang menjerat Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap pada Rabu (28/9/2022).
Berkas ini terdiri dari kasus obstruction of justice dan pembunuhan Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, terkait nasib PC, Kejagung menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan menahan atau terus membebaskan.

Baca juga: Kapolri Disebut Sudah Siap Ambil Risiko saat PC Tidak Ditahan terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
"Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap, formulirnya P21," ujar Fadil.
Menurut Fadil, JPU memiliki wewenang untuk menahan PC selama 20 hari lalu memperpanjang masa tahanan karena PC terjerat kasus pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun penjara.
Fadil menjelaskan ada alasan objektif dan subjektif terkait keputusan penahanan PC yang menjadi wewenang JPU.
"Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum," kata Fadil.
Ia memaparkan jika PC dikhawatirkan kabur, merusak barang bukti hingga melakukan tindak pidana lainnya maka PC dapat ditahan.
Meskipun masih belum menahan PC, menurut Fadil, JPU kini telah berkoordinasi dengan bidang intelijen guna mencegah PC kabur ke luar negeri.
"Ini Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah itu supaya mengantisipasi terjadi pelarian ke luar negeri," kata Fadil.
Kemudian Fadil kembali menegaskan terkait nasib PC nanti adalah wewenang JPU.
"Tentang penahanan sepenuhnya saya serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Fadil.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Kasus Ferdy Sambo akan Melebar jika PC Ditahan: Saling Sandera

Kecurigaan bebasnya PC turut disuarakan oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukumBrigadir J terhadap PC.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, Kamaruddin curiga jika nanti PC ditangkap kasus yang menjerat Ferdy Sambo akan melebar ke mana-mana.
"Istrinya Sambo (Putri) harusnya sudah ditangkap ditahan, tapi karena ada pertimbangan lain. Mungkin mereka saling sandera menyandera. Diduga istrinya itu dibikin seperti bargaining position (tawar-menawar),” ujar Kamaruddin dalam keterangannya dikutip dari Kompas TV, Senin (26/9/2022).
“Mungkin kalau dia ditahan, maka akan menyerempet kepada yang lain."
Kamaruddin turut berharap Jaksa Agung belum menerima 'doa' (suap/amplop) karena sampai saat ini PC belum ditahan.
"Harapan kami Jaksa Agung akan berani menahan (Putri Candrawathi), karena kita anggap dia belum menerima 'doa'," jelasnya.

Baca juga: PC Buka Rekening Pakai Nama Ajudan Ferdy Sambo, Pakar Curigai Adanya Dugaan Pencucian Uang
Ahli Peringatkan Dampak Polri Tak Tahan PC
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memperingatkan kepada Polri bahwa masyarakat selalu memerhatikan kinerja pihak kepolisian khususnya soal keadilan atau equity.
"Equity dinilai masyarakat dengan cara membandingkan penanganan suatu kasus dengan penanganan pada kasus-kasus sejenis lainnya," ujar Reza.
Reza mengatakan, masyarakat akan membandingkan bagaimana Polri memerlakukan PC dibandingkan para tersangka serupa yakni wanita yang juga mempunyai anak.
Ia mengatakan jika ternyata ditemukan perbedaan maka masyarakat akan bereaksi secara negatif.
"Ini dikhawatirkan akan bisa menurunkan kepercayaan pada Polri," ujar Reza.

Baca juga: Jatah Oknum Polisi Rp 20 Miliar per Bulan, Berikut Dugaan Aliran Dana Konsorsium 303 Ferdy Sambo
Reza menjelaskan turunnya kepercayaan bukanlah hasil akhir dari kekecewaan masyarakat.
"Dengan kata lain kita khawatir akan terjadi berbagai bentuk pelanggaran hukum di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.
Reza juga menyampaikan nantinya masyarakat akan enggan bekerja sama dengan pihak kepolisian.
"Masyarakat tidak mau lagi melapor, masyarakat tidak mau lagi siskamling atau apapun bentuk-bentuk kooperatif lainnya dengan polisi," terang dia. (TribunWow.com/Anung/Via)