Terkini Nasional
Ditantang Lukas Enembe, KPK Komentari Tambang Emas yang Disinyalir Palsu: Sampaikan Saja
Pihak KPK buka suara soal tambang emas yang diklaim dimiliki Lukas Enembe dan menjadi sumber kekayaannya.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Yang kedua kalau kemudian para penyidik itu mengklaim bahwa perkara ini bukan perkara pidana."
"Yang ketiga kalau penyidikan itu dihentikan demi hukum, misalnya tersangka meninggal dan sebagainya, kadaluwarsa perkaranya."
Baca juga: Diduga Korupsi Ratusan Miliar, Isi Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diungkap Mahfud MD
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 02.13:
Kuasa Hukum Lukas Enembe Tantang KPK
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe diklaim memiliki tambang emas pribadi di kampung halamannya.
Dilansir TribunWow.com, hasil tambang itu disebut menjadi penyumbang terbesar kekayaan Lukas Enembe.
Bahkan, pihak Lukas Enembe menantang KPK untuk meneliti dan membuktikan hal tersebut.
Baca juga: Lukas Enembe Mangkir, Kantor Staf Presiden Soroti Dugaan Penyimpanan Uang di Kasino Singapura
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe awalnya dituding mendapat gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Setelah diselidiki, PPATK justru menemukan aliran dana janggal yang bernilai lebih dari setengah triliun rupiah.
Ditemukan adanya uang Rp 71 miliar di rekening dan Rp 560 miliar di kasino Singapura yang diduga merupakan tindak pencucian uang.
Kini, Lukas Enembe pun menjadi tersangka koruptor yang masih terus dibantah oleh pihaknya.
Bahkan, sang gubernur justru mengorganisasi massa untuk melakukan unjuk rasa dan berjaga di sekitar rumahnya membawa senjata tajam.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, turut membantah bahwa kliennya melakukan korupsi.
"Memang Pak Lukas punya tambang emas di kampungnya, di sana menghasilkan emas yang sangat luar biasa," kata Aloysius dikutip kanal YouTube tvOneNews, Kamis (22/9/2022).
"Tambangnya dikelola oleh rakyatnya, masyarakat kampung di sana."

Baca juga: PPATK Sebut Ada Transaksi Rp 560 Miliar dari Lukas Enembe ke Kasino di Luar Negeri: Setoran Tunai