Terkini Nasional
Ditantang Lukas Enembe, KPK Komentari Tambang Emas yang Disinyalir Palsu: Sampaikan Saja
Pihak KPK buka suara soal tambang emas yang diklaim dimiliki Lukas Enembe dan menjadi sumber kekayaannya.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kepemilikan tambang emas Gubernur Papua Lukas Enembe disebut sebagai kebohongan oleh warga setempat.
Dilansir TribunWow.com, tambang emas tersebut mulanya diakui sebagai sumber kekayaan Lukas Enembe.
KPK yang sempat ditantang untuk datang dan membuktikan keberadaan tambang emas itu pun memberikan komentar.
Baca juga: Kebohongan Terungkap, Lukas Enembe Ternyata Tak Punya Tambang Emas, Warga Tolikara: Belum Beroperasi
Diketahui, Lukas Enembe diduga terlibat kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar dan korupsi Rp 560 miliar.
Pengacaranya, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin bersikeras uang yang digunakan Lukas Enembe berasal dari hasil tambangnya sendiri.
Namun hal ini dibantah oleh masyarakat di kaki Gunung Kembu, Wanui dan Kasuwi, pemilik hak ulayat Kabupaten Tolikara, Papua.
Mereka berunjuk rasa dan menolak klaim bahwa tambang emas tersebut sudah beroperasi pun sudah berizin.

Baca juga: Tak Bantah Lukas Enembe Berjudi, Jubir Komentari Bukti Foto Beredar: Ini Memperkeruh Suasana
Ditemui di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/9/2022), Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengimbau agar Lukas Enembe segera bertemu penyidik.
Terkait tambang emas atau sumber kekayaan lain, Lukas Enembe bisa menyampaikan hal tersebut pada penyidik.
"Tambang emas atau apa pun itu, silahkan sampaikan saja ke dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik," ujar Nawawi dikutip KOMPASTV.
Ia pun meminta Lukas Enembe untuk tidak terlalu khawatir karena dalam penyidikan, KPK sementara tidak akan menuntut bukti.
"Tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan," imbuhnya.
Menurut Nawawi, meski nantinya terbukti kekayaan Lukas Enembe benar berasal dari tambang emas, hal ini tak akan berpengaruh ke proses penyidikan.
Ia pun membeberkan adanya 3 alasan yang memungkinkan penyidikan tersebut dihentikan.
"Penyidikan hanya bisa dihentikan dengan tiga alasan, yang pertama kalau tidak ditemukan cukup bukti," jelas Nawawi.