Polisi Tembak Polisi
Terungkap Sosok Ipda Arsyad, Anak Anggota DPR yang Terseret Kasus Ferdy Sambo, sang Ayah Ambil Sikap
Berikut sosok Ipda Arsyad Daiva Gunawan, anak anggota DPR Heri Gunawan yang bersalah dalam kasus Ferdy Sambo.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) dinyatakan bersalah dan mendapat sanksi.
Dilansir TribunWow.com, Arsyad yang merupakan anak anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan ikut berperan dalam rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait hal ini, ayah Arsyad pun memberikan tanggapan atas keputusan Polri yang tengah mengusut kasus tersangka Ferdy Sambo.
Baca juga: PC Masih Bebas, Polri Beberkan Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo: Penyidik Fokus Evaluasi
"Hasil sidang KKEP atas nama Ipda ADG, berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dikutip kanal YouTubube KOMPASTV, Selasa (27/9/2022).
Disebutkan bahwa Arsyad harus mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Selain itu, ia juga mendapat sanksi berupa demosi selama tiga tahun setelah dimutasikan ke Yanma Polri.
Tak seperti para seniornya, Arsyad pun menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," beber Nurul.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," tandasnya.
Sementara itu, Heri yang dihubungi melalui chat menuturkan sikapnya atas kasus sang anak.
Ia mengaku menyerahkan nasib karier anaknya pada jajaran Polri sesuai ketentuan.
"Betul, Arsyad anak saya. Saya ikut sistem dan prosedur yang berlaku," tulis Heri.
"Itu kan bagian dari risiko jabatan."

Peran anggota Polres Metro Jaksel tersebut diungkap oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Disebutkan bahwa Arsyad melanggar aturan profesionalitas Polri meski tidak dirinci kesalahannya.
Hanya diterangkan bahwa Arsyad adalah polisi yang pertama kali mendatangi TKP di rumah dinas tersangka eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," ujar Dedi dikutip Kompas.com, Sabtu (17/9/2022).
Lebih lanjut, dilansir Tribunnews.com, Dedi menjelaskan alasan sidang KKEP Arsyad ditunda.
Rupanya, ada seorang saksi kunci berinisial AKBP AR yang tidak bisa hadir karena sakit.
Disebutkan bahwa nantinya sidang tersebut dilanjutkan pada Senin (26/9/2022).
"Ini ada perubahan yang untuk Ipda ADG, itu diundur sampai dengan hari ini belum diputuskan. Sidang diskors nanti akan dimulai 26 September jam 10," kata Dedi.
"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR. AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," imbuhnya.
Baca juga: Disebut Diketahui Petinggi Polri, Data Konsorsium 303 Ferdy Sambo Diyakini Berasal dari Orang Dalam
Pernyataan ini turut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana.
Ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/92/2022), Ade menyebutkan bahwa saksi yang tidak hadir akan digantikan saksi lain.
Adapun selain AKBP Ara, pihak lain yang dihadirkan sebagai saksi adalah AKP RS, Kompol IR dan Briptu RRM.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022, pukul 10.00 WIB," ucap Ade.
"Saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit, kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," imbuhnya.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J, 97 Polisi Selesai Diperiksa, 28 Langgar Kode Etik, dan 7 Terancam PTDH
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Lulusan Akpol Terbaik 2010 Terseret Kasus Sambo
Nama AKP Irfan Widyanto menjadi sorotan setelah ikut terseret dalam tindak obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Irfan ternyata peraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol pada tahun 2010.
Mengenal baik sosok ini, Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menuturkan peran Irfan dalam kasus yang diotaki tersangka Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: 3 Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Mabes Polri: Timsus Sudah Dapat Informasi
Sebagaimana diketahui, sang mantan Kadiv Propam Polri itu mengerahkan puluhan anak buahnya untuk membuat rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah melakukan pembunuhan, Ferdy Sambo memerintahkan adanya penghilangan barang bukti, rekayasa skenario dan pembersihan TKP.
Secara total, termasuk Ferdy Sambo, ada 3 petinggi Polri yang sudah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), sementara 4 lainnya menunggu sidang.
"Saya kebetulan secara personal mengenal dekat mereka yang sekarang kena sangkaan pidana ini," terang Wahyu dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (5/9/2022).
"Ini mahasiswa saya semua," imbuhnya.
Adapun dari empat tersangka pidana obstruction of justice, terdapat nama Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ia merupakan polisi berprestasi yang berhasil menjadi lulusan terbaik Akpol pada 2010 hingga mendapat penghargaan.
Karenanya, Wahyu terkejut lantaran Irfan kini terjerat kasus Ferdy Sambo dna masuk dalam daftar terancam PTDH.
"AKP Irfan termasuk mahasiswa yang dalam pandangan saya secara akademi maupun kepribadian bagus. Artinya secara mentality dia oke," beber Wahyu.
"Tapi begitu saya mendengar dia disebut namanya, saya langsung mencari informasi terkait keterlibatannya."

Baca juga: Akui Ada Uang yang Disita, Kompolnas Jawab Isu Rp 900 Miliar di Bunker Rumah Irjen Ferdy Sambo
Rupanya, Irfan mendapat perintah dari atasannya, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri yang kini sudah diganjar PTDH.
"Saya lihat ini ada persoalan mendasar, di mana respek pada atasan itu diterjemahkan jadi respek terhadap segala hal termasuk perintah atasan, bagi saya itu tidak betul," sebut Wahyu.
"Irfan ini diperintahkan juga oleh seniornya yang sudah di PTDH, sehingga ini memang ada kaitan senior-junior di Polri yang saya sebut sebagai problem struktural."
Sebagai pengajar Polri, Wahyu sangat menyayangkan keterlibatan Irfan dalam masalah ini.
Ia pun menyebut sosok pemuda tersebut sebagai aset SDM Polri yang seharusnya memiliki prospek bagus dalam karir.
"Saya terus terang saja 'kasihan', karena anak ini punya prospek yang bagus dan dia adalah aset,"
"Artinya sejak taruna dia sudah punya kemampuan."
Sebagai informasi, berikut nama dan pangkat para polisi yang diduga terlibat dalam kasus obstruction of justice dan pelanggaran kode etik Polri.
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri (sudah PTDH)
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri (Sudah PTDH)
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.(TribunWow.com/Via)