Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Update Kasus Brigadir J, 97 Polisi Selesai Diperiksa, 28 Langgar Kode Etik, dan 7 Terancam PTDH

Pihak kepolisian memeriksa total 97 polisi di mana diantaranya terbukti melakukan obstruction of justice dan tindak pidana terkait kasus Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.com/RAHEL Narda
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di konferensi pers yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian melakukan 'pembersihan' di tubuh Institusi Polri setelah sejumlah anggota diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, sebanyak 97 aparat yang diduga melakukan obstruction of justice telah selesai diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Dari jumlah tersebut, 28 orang dikategorikan melanggar kode etik polri sementara 7 lainnya dinyatakan tersangkut tindak pidana.

Baca juga: Dihubungi Ferdy Sambo, Hotman Paris Tolak Mentah-mentah Jadi Pengacara Tersangka Kasus Brigadir J

Melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022), Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan.

Ia mengatakan bahwa penyidik dari Irsus sudah rampung memeriksa seluruh terduga.

Saat ini, pihaknya mulai fokus untuk mengelar persidangan komisi kode etik polri (KKEP) guna menentukan sanksi terhadap para tersangka.

"Sudah selesai (diperiksa-red) 97. Irsus sudah selesai, sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi," kata Dedi dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (2/9/2022).

Dedi menerangkan bahwa para tersangka obstruction of justice dan tindak pidana kasus Brigadir J belum akan bertambah.

Pihaknya kini berkonsentrasi untuk menyidangkan tujuh orang pejabat Polri yang terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Saat ini tujuh dulu, itu yang sudah sangat mutlak, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat cyber, itu yang sudah diputuskan," ucap Dedi.

"Apabila ada update nanti saya sampaikan."

Sosok Eks Kadiv Propam (kini Pati Yanma Polri) Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Sosok Eks Kadiv Propam (kini Pati Yanma Polri) Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Rekonstruksi Brigadir J, Ferdy Sambo Disebut Masih Disegani, Penyidik: Senjatanya Benar, Jenderal?

Sebagai informasi, satu dari tujuh orang tersebut adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka.

Ferdy Sambo sudah dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat meski masih mengajukan banding.

Pada hari ini, Dedi mengumumkan bahwa sidang KKEP untuk Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto telah digelar.

Sidang yang berlangsung selama 15 jam itu memutuskan bahwa bawahan Ferdy Sambo itu juga turut mendapat PTDH.

Halaman
123
Tags:
Brigadir JFerdy SamboPolisiPutri CandrawathiTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved