Breaking News:

Terkini Nasional

Sebut Tito Karnavian dan Budi Gunawan, Pengacara Lukas Enembe Buat Paulus Waterpauw Geram dan Somasi

Pernyataan pengacara Lukas Enembe yang membuat PJ Gubernur Papua Paulus Waterpauw melayangkan somasi.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Pejabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melayangkan somasi kepada kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe karena namanya dikaitkan dengan kasus yang menyeret Lukas Enembe. 

Sebelumnya, seperti dilaporkan Kompas.com, Senin (26/9/2022), Stefanus juga sempat menyebutkan bahwa Tito Karnavian ikut bersekongkol bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Mereka juga menemui Lukas Enembe untuk meminta agar Paulus diterima menggantikan Wagub Papua Klemen Tinal yang meninggal.

“Menjadi pertanyaan bagi publik, mengapa Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Bahlil terlibat langsung dalam mengisi jabatan Wakil Gubernur Papua?” tuturnya.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Curiga Alami Peretasan: Mudah-mudahan Bukan Bagian dari Penggunaan Kekuasan

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Isi Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Di sisi lain, sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD buka suara mengenai kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dilansir TribunWow.com, tak hanya Rp 1 miliar, tersangka Lukas Enembe diperkirakan telah melakukan korupsi hingga ratusan miliar.

Hal ini diperkuat dengan isi di dalam rekening sang Gubernur yang kini telah dibekukan.

Baca juga: Kepolisian Papua Lakukan Penyekatan Buntut 14 Pendemo Save Lukas Enembe Bawa Senjata Tajam

Diketahui, sejumlah spekulasi muncul setelah Lukas Enembe dikabarkan terjerat kasus korupsi.

Ia disebut-sebut sebagai korban rekayasa politik yang berhubungan dengan partai pendukungnya.

Selain itu, kasus korupsi tersebut dikatakan terkait gratifikasi Rp 1 miliar yang diterima sang gubernur.

Meluruskan hal ini, Mahfud MD membongkar fakta-fakta dalam kasus tersebut.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud MD dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (19/9/2022).

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan pada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."

Alih-alih Rp 1 miliar, Lukas Enembe ternyata diduga melakukan korupsi hingga ratusan miliar rupiah.

Hal ini dituangkan dalam hasil analisis PPATK yang kemudian diserahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022). Mahfud MD beberkan fakta-fakta kasus dugaan korupsi di mana Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022). Mahfud MD beberkan fakta-fakta kasus dugaan korupsi di mana Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca juga: Tantang KPK, Kuasa Hukum Klaim Kekayaan Lukas Enembe dari Hasil Tambang Emas Papua: Bisa Dibuktikan

Halaman
123
Tags:
Lukas EnembeTito KarnavianBudi Gunawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved