Terkini Nasional
Ditegur Jokowi karena Mangkir, Pengacara Bongkar Deretan Penyakit Lukas Enembe, KPK akan Gandeng IDI
Pengacara Lukas Enembe membeberkan serangkaian penyakit kliennya yang akan ditanggapi KPK dengan pemeriksaan bersama IDI.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Meski sudah ada keterangan dari dokter pribadi sang gubernur, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut pihaknya harus membuktikan bahwa Lukas Enembe benar-benar sakit.
"Harus ada second opinion. Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas, mungkin di Jayapura," terang Alex di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/9/2022).
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Sebut Narasi Jemput Paksa Sengaja Dimainkan, Berikut Keterangan Mahfud MD
Jokowi Ambil Sikap soal Lukas Enembe
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara atas kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dilansir TribunWow.com, Jokowi tegas menegur Lukas Enembe yang dua kali mangkir dari panggilan KPK.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD ikut buka suara dan menyebut Lukas Enembe akan dijemput paksa jika tetap nekat.
Baca juga: Sebut Mahfud MD Asal Beropini soal Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Lukas Enembe: Ini Menyangkut Nama Baik
Ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022), Jokowi menanggapi perihal mangkirnya Lukas Enembe yang gagal memenuhi panggilan kedua KPK hari ini.
Jokowi menunjukkan sikap tegas dan mengimbau pada seluruh pihak untuk menghormati penegakan hukum dan proses hukum KPK.
"Semua sama di mata hukum. Dan saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan dari KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," ujar Jokowi dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Baca juga: Lukas Enembe Dipastikan Kembali Mangkir Panggilan KPK karena Tak Kuat Jalan, MAKI Ungkap Fakta Lain
Sementara itu, Mahfud MD menjelaskan adanya prosedur yang sudah ditetapkan di KPK terkait hal ini.
Menurut Mahfud MD, jika Lukas Enembe menolak memenuhi panggilan KPK sebanyak tiga kali, maka ia terpaksa akan dijemput paksa.
Padahal, saat ini simpatisan Lukas Enembe sudah berjaga memenuhi sekitar rumah sang Gubernur.
Jika nantinya Lukas Enembe tetap menolak dijemput, maka ia akan ditetapkan sebagai DPO dengan ancaman hukuman lebih berat.
"Tentang pemanggilan itu sudah ada mekanismenya di KPK, sudah ada aturannya," terang Mahfud MD dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (26/9/2022).
"Dipanggil satu, dua, tiga, panggil paksa, DPO, kan gitu urutannya."