Breaking News:

Terkini Nasional

Pengacara Lukas Enembe Sebut Narasi Jemput Paksa Sengaja Dimainkan, Berikut Keterangan Mahfud MD

Pengacara Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening membantah adanya rencana penjemputan paksa.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Stefanus Roy Rening, Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe saat jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya, Senin (26/9/2022). Roy membantah adanya narasi penjemputan paksa Lukas Enembe. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi.

Dilansir TribunWow.com, pengacara Lukas Enembe membeberkan kondisi kliennya dan membantah adanya agenda penjemputan paksa.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan adanya aturan tersendiri dari KPK terkait upaya tersebut.

Baca juga: Bukan Judi, Lukas Enembe Disebut Hanya Bermain Gim sekalian Berobat, MAKI Ungkap Daftar Perjalanan

Dijumpai saat konferensi pers, Senin (26/9/2022), pengacara Stefanus Roy Rening atau yang akrab disapa Roy, menyinggung soal narasi jemput paksa.

Menurutnya, wacana tersebut dikembangkan di luar penyidikan karena Kombes Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan KPK tak pernah menyebutkan hal ini.

"Berkaitan dengan jemput paksa, saya kira narasi ini dikembangkan di luar penyidikan," kata Roy dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Dalam pertemuannya dengan Asep Guntur, Roy membeberkan bahwa KPK menyatakan berpedoman pada asas praduga tak bersalah.

Selain itu, KPK juga tak memaksakan Lukas Enembe untuk hadir jika benar-benar terbaring sakit.

"Karena pertemuan saya dengan Pak Direktur Penyidikan, Bapak Asep Guntur, mengatakan bahwa, satu, KPK menghargai asas praduga tak bersalah," ujar Roy.

"Dua, dia mengatakan, 'Pak Roy, apa yang bisa kita periksa ke orang sakit'."

"Tidak ada itu narasi yang dikeluarkan oleh Pak Guntur sebagai penanggung jawab penyidikan untuk punya upaya paksa," tandasnya.

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Gubernur Papua, Lukas Enembe (Kontributor Tribunnews.com/B Ambarita)

Sementara itu, Mahfud MD menjelaskan adanya prosedur yang sudah ditetapkan di KPK terkait hal ini.

Menurut Mahfud MD, jika Lukas Enembe menolak memenuhi panggilan KPK sebanyak tiga kali, maka ia terpaksa akan dijemput paksa.

Padahal, saat ini simpatisan Lukas Enembe sudah berjaga memenuhi sekitar rumah sang Gubernur.

Jika nantinya Lukas Enembe tetap menolak dijemput, maka ia akan ditetapkan sebagai DPO dengan ancaman hukuman lebih berat.

Halaman
123
Tags:
Lukas EnembeGratifikasiGubernur PapuaMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved